Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini terpidana mati yang dieksekusi zaman SBY

Ini terpidana mati yang dieksekusi zaman SBY Amrozi CS. wikipedia.org

Merdeka.com - Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melakukan eksekusi mati terhadap sembilan narapidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu (29/4) dini hari nanti. Sebelumnya, pertengahan Januari lalu sudah dilakukan juga eksekusi mati gelombang pertama terhadap enam terpidana kasus narkoba.

Jika eksekusi mati berjalan lancar lusa nanti, di awal pemerintahannya yang baru enam bulan, Jokowi sudah melakukan eksekusi mati terhadap 15 terpidana mati yang seluruhnya terlibat dalam kasus narkoba. Namun tak cuma Jokowi yang melakukan eksekusi kepada narapidana, zaman Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga tak kalah banyak melakukan eksekusi mati.

Selama sepuluh tahun memimpin negeri ini, SBY sudah menyetujui eksekusi mati 16 narapidana. Tidak semuanya kasus narkoba, ada juga pelaku pembunuhan berantai sampai kasus terorisme.

Terpidana mati yang dieksekusi era SBY juga tidak semua melakukan kejahatannya saat pemerintahan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Ada juga kejahatan yang dilakukan sebelum era reformasi namun dieksekusi zaman SBY karena terbentur proses hukum yang berkepanjangan.

Berikut nama-nama terpidana mati yang di eksekusi era Presiden ke-6 SBY, dihimpun merdeka.com, Selasa (28/4):

Fabianus, Dominggus dan Marinus

Eksekusi pertama di era SBY terjadi dilakukan untuk tiga terpidana mati kasus Poso, Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (39), dan Marinus Riwu (48). Ketiganya dieksekusi pada Jumat 22 September 2006 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu, Sulawesi Tengah.Mereka ditangkap pada Juli dan Agustus 2000. Mereka dijatuhi vonis mati pada April 2001 di Pengadilan Negeri Palu, dan ditegaskan kembali dengan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 17 Mei 2001. Pengadilan memutuskan bahwa mereka bersalah atas tuduhan pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan di tiga desa di Poso, yakni Desa Sintuwu Lemba, Kayamaya, dan Maengko Baru.Dikutip dari wikipedia, Tibo, Dominggus, dan Marinus sejak awal persidangan di Pengadilan Negeri Palu awal tahun 2001 selalu membantah terlibat kerusuhan Poso III. Kedatangan mereka ke Poso pada 22 April 2000 dari kampung mereka di Beteleme, Kabupaten Morowali, sekitar 250 km dari Poso, hanya untuk menolong puluhan anak-anak sekolah St Theresia Poso beserta para guru, suster, dan pastor yang tengah berada dalam kepungan massa. Aksi penyelamatan anak-anak itu mereka lakukan tanpa berkonfrontasi dengan massa.Pada sidang PK kedua di PN Palu, penasihat hukum Tibo cs menghadirkan sembilan saksi baru yang menyatakan Tibo cs tidak terlibat sejumlah penyerangan dan pembunuhan warga Poso pada 23 Mei-1 Juni 2000 sebagaimana dituduhkan jaksa penuntut umum. Sembilan saksi melihat Tibo cs menyelamatkan puluhan anak-anak sekolah St Theresia Poso, suster, pastor, dan sejumlah guru dari kepungan massa.Tibo lalu tiga kali mengajukan grasi kepada presiden dan 2 kali peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dan semuanya ditolak.

Samuel Iwachekwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa

Kemudian, di bulan Juni 2008, pemerintah SBY kembali melakukan eksekusi mati terhadap dua orang warga negara Nigeria, Samuel Iwachekwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa yang terlibat kasus narkoba. Dua orang ini dieksekusi mati pada Kamis 26 Juni tahun 2008 di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.Sebelum dieksekusi para Pukul 23.00 WIB, kedua terpidana tersebut dibimbing doa oleh Romo Carolus dari Paroki Stefanus Cilacap sesuai agama mereka. Setelah itu kedua terpidana dibawa ke tempat eksekusi yang berada di kawasan Nirbaya. Dengan kepala tertutup dan tangan terbogol di tiang eksekusi, kedua terpidana mati tersebut ditembak oleh dua regu tembak atas perintah eksekutor.Jenazah kedua terpidana segera dibawa ke poliklinik di Pulau Nusakambangan untuk menjalani autopsi oleh dokter. Kemudian, jenazah dimakamkan di lokasi eksekusi sesuai permintaan terakhir mereka.Dari berbagai sumber

Ahmad Suradji alias Dukun

Setelah itu, giliran Ahmad Suradji alias Dukun terpidana mati dalam kasus pembunuhan 42 wanita pada tahun 1984-1994, dieksekusi oleh tim penembak dari Satuan Brimob Polda Sumut sekitar. Dukun dieksekusi mati di sebuah lapangan tembak yang terdapat Kota Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.Pada tahun 27 April 1998, ia divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap wanita-wanita tersebut. Dia dieksekusi pada Kamis 10 Juli 2008, tepatnya pukul 22.00 WIB oleh Brimob Polda Sumatera Utara.Sangking fenomenalnya pembunuhan Dukun, kasusnya bahkan diangkat menjadi sebuah film dengan judul Misteri Kebun Tebu.Sekilas kisah hidup dukun, dikutip dari wikipedia, sehari-hari Suradji bekerja sebagai petani. Dia hanya lulus SD dan mempunyai tiga orang istri dan sembilan anak. Pihak kepolisian pertama kali menemukan mayat salah seorang korban pada 27 April 1997, seorang wanita berusia 21 tahun bernama Sri Kemala Dewi. Seminggu kemudian, seorang saksi mengatakan bahwa pada hari Dewi menghilang, ia telah mengantarkan Dewi ke tempat tinggal Suradji. Polisi kemudian menemukan setumpuk pakaian dan perhiasan wanita di situ, di antaranya barang-barang milik Dewi. Suradjipun ditangkap.Apakah Suradji sendiri mengaku bersalah tidak diketahui jelas. Ada sumber-sumber yang menyebut bahwa ia tidak mau mengaku, namun ada pula yang menyatakan bahwa ia telah mengakui perbuatannya. Dalam sebuah laporan, Suradji mengaku membunuh karena hendak menyempurnakan ilmu yang sedang dipelajarinya. Agar ilmunya sempurna, ia harus membunuh 70 orang wanita dan mengisap air liur korban. Ilmu ini sendiri ia dapati dari ayahnya saat ia masih berusia 12 tahun, meskipun perhatiannya terhadap ilmu tersebut baru mulai terasa saat ia mencapai usia 20 tahun.

Dukun Usep, Sumiarsih dan Sugeng

Berikutnya, Tubagus Yusuf Maulana alias Usep (37) yang dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten untuk kasus pembunuhan berencana. Dia dieksekusi mati di sebuah hutan di daerah Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten.Dukun Usep merupakan pelaku pembunuhan yang diketahui telah membunuh 9 orang di Lebak. Dia dikenal sebagai dukun yang dapat menggandakan uang, dengan cara itu ia menjerat korbannya yang kemudian membunuhnya dengan menggunakan racun potasium. Dukun Usep divonis mati pada 10 Maret 2008Eksekusi mati di era SBY juga pernah dilakukan atas dua terpidana mati, Sumiarsih dan Sugeng yang membunuh keluarga Letkol Marinir Agus Purwanto di kompleks lokalisasi Dolly pada tahun 1988 atau 20 tahun lalu. Mereka dieksekusi pada hari Sabtu, 19 Juli 2008 pukul 00.20 WIB.Peristiwa pembunuhan yang menghebohkan Surabaya itu terjadi pada 13 Agustus 1988. Saat itu, lima orang yang terdiri atas Djais Adi Prayitno (54), didampingi istri, Sumiarsih (40), Daim (27), Nano, Sugeng (anak Sumiarsih) dan Serda Pol Adi Saputra mendatangi rumah Letkol Marinir Purwanto di Dukuh Kupang Timur XVII Surabaya.Kedatangan mereka pukul 10.00 WIB itu dianggap kunjungan biasa. Namun ternyata, kedatangan mereka membawa malapetaka bagi keluarga Purwanto. Keluarga Purwanto dibantai oleh tamunya sendiri.

Rio martil

Pada 7 Agustus 2008, Rio Alex Bullo menemui ajalnya di depan 12 anggota regu tembak di Purwokerto, Jawa Tengah. Eksekusi terhadap pembunuh sadis ini dilaksanakan tepat pukul 00.00 WIB.Rio adalah pembunuh 4 orang yang diketahui sebagai pemilik rental mobil yang kemudian mobilnya dicuri oleh Rio. Nama Rio Martil muncul dikarenakan ia membunuh dengan menggunakan martil. Dia divonis mati Pengadilan Negeri Purwokerto pada 14 Mei 2001 yang kemudian dijebloskan ke penjara Nusakambangan. Pada Mei 2005, bukannya kapok, dipenjara justru membunuh koruptor Iwan Zulkarnaen.

Imam Samudra, Amrozi dan Mukhlas

Pemerintah SBY juga telah melakukan eksekusi mati terhadap pelaku bom bali yakni Imam Samudra, Mukhlas dan Amrozi. Mereka merupakan pelaku bom Bali tahun 2002 yang menewaskan ratusan orang. Amrozi cs dieksekusi mati di Nusakambangan pada 9 November 2008. Sekitar pukul 00.15 WIB, Minggu (9/11), tiga terpidana mati Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudera menjalani eksekusi mati dengan cara ditembak. Terpidana dihadapkan dengan regu tembak dengan jumlah 12 anggota Brigade Mobil setiap regu.Eksekusi bertempat di Bukit Nirbaya Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, atau sekitar empat kilometer dari LP Batu. Usai eksekusi, jenazah diperiksa tim dokter untuk memastikan ketiga terpidana telah meninggal.Selanjutnya jenazah dibawa ke LP Batu untuk dimandikan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, pihak keluarga yang diwakili Ali Fauzi ikut memandikan jenazah.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Sederet Pesan Sri Mulyani untuk Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran

Sederet Pesan Sri Mulyani untuk Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran

Sederet pesan untuk calon menteri keuangan era kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
6 Februari Peringati Hari Anti-Sunat Wanita Sedunia, Ini Sejarahnya

6 Februari Peringati Hari Anti-Sunat Wanita Sedunia, Ini Sejarahnya

Peringatan ini menjadi bagian dari upaya PBB untuk menghapuskan pemotongan kelamin perempuan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Menteri Jadi Tim Kampanye Hati-Hati Dalam Tugas Kenegaraan

Bawaslu Ingatkan Menteri Jadi Tim Kampanye Hati-Hati Dalam Tugas Kenegaraan

Bagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos

Catat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos

Hak suara terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).

Baca Selengkapnya