Ini temuan jaksa dan KPK soal korupsi di Pemprov DKI
Merdeka.com - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) melaporkan Pemprov DKI Jakarta berada di peringkat pertama dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan 46,7 persen. Terkait korupsi di Pemprov DKI itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mencatat ada tiga masalah yang dibidik KPK.
"Penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, serta masalah pelayanan publik," kata Abraham Samad di Jakarta.
Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja , peningkatan korupsi terutama dilakukan ketika Jakarta dipimpin Fauzi Bowo . Hal itu diperoleh dari survei integritas antikorupsi yang telah dilakukan KPK.
Bahkan KPK sudah menerima laporan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang dilakukan Fauzi Bowo atau Foke. Lembaga antikorupsi itu sedang mendalami bukti-bukti dan keterangan yang dilaporkan terkait dugaan korupsi Foke.
Di DKI Jakarta, toilet pun dikorupsi
6 Wanita cantik yang berada di pusaran KPK
"Untuk dugaan korupsi Foke masih pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto , di kantornya.
KPK melakukan pengumpulan barang bukti setelah ada laporan dari Ketua Umum Solidaritas Nasional Antikorupsi dan Antimafia Kasus (Senat Markus) Yusriman. Dia melaporkan Foke atas dugaan korupsi APBD. Yusriman datang ke KPK ditemani Wakil Gubernur DKI Prijanto dan AM Fatwa.
Saat itu, Prijanto juga membawa buku karangannya berjudul "Andaikan Saya atau Anda Jadi Gubernur Kepala Daerah" dan buku berjudul "Alasan Saya Mundur". Buku tersebut berisi tentang dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta. Buku itu pun disertakan sebagai alat bukti.
Pengadilan Tipikor pun mengungkap ada tindak pidana korupsi di Pemprov DKI. Mantan Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Utara Haeru Darojat terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dalam jabatan dengan memotong anggaran subsidi gali tutup lubang makam selama April 2010 sampai September 2011. Atas tindakan itu, negara menderita kerugian sebesar Rp 600 juta.
Uang itu adalah jumlah potongan anggaran subsidi upah regu penggali kubur yang diambil Haeru. Uang itu lalu dikumpulkan kepada Bendahara Sudin Pemakaman Jakarta Utara, Jamaluddin, dan Kepala Seksi Area I Cicilia Sri Endang. Haeru berkilah pemotongan itu buat menutupi biaya operasional.
Dari hasil pemotongan itu, Jamaludin dan Cicilia menerima Rp 1 juta dan Rp 2 juta. Sementara Haeru menerima lebih dari Rp 10 juta setiap bulan. Atas fakta itu, ada unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam dakwaan primer terpenuhi.
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua PNS DKI berinisial LL dan A sebagai tersangka atas kasus kasus korupsi pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar dan toilet kecil pada Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2009 yang merugikan negara miliaran rupiah.
"Tersangka inisialnya LL, mantan kabid sarana dan prasarana dinas kebersihan DKI Jakarta selaku kuasa pengguna anggaran dan A, PNS selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (1/5).
Untung mengatakan penyidik pidana khusus kejagung mendapatkan bukti permulaan yang cukup dalam kasus korupsi toilet tersebut. Untung menjelaskan, kasus tersebut bernomor penyidikan 61/F.2/Fd.1/04/2013.
"Proyek pengadaan toilet itu merugikan negara sebesar Rp 5,328 miliar," ujar dia.
Baca juga:
PNS DKI Jakarta diduga korupsi toilet, ini jawaban Ahok
Anak buah korupsi, Jokowi rombak susunan PNS pemprov
KPK beri sinyal akan ada tersangka kasus dugaan korupsi di UI
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya