Ini solusi MUI agar BPJS tak haram
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah menyelenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdasarkan prinsip syariah serta menerapkan pelayanan prima. Menurut mereka, penyelenggaraan jaminan sosial harus terkait dengan akad antar pihak.
"Sebab, BPJS tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba," kata Komisi Pengkajian dan Penelitian Fatwa MUI, Cholil Nafis saat ditemui di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Jumat (21/8).
Selain itu, dia melihat kepesertaan BPJS kesehatan dianggap tidak adil karena masih membedakan latar belakang peserta. "Ada bunga dan akad yang diinvestasikan. Itu alirannya ke mana,"ujarnya.
Dia juga menyoroti kejelasan aliran dana denda administrasi sebesar dua persen per bulan dari total iuran penerima BPJS yang mengalami keterlambatan membayar. "Sifatnya yang asuransi semestinya denda kembali ke masyarakat tidak boleh menjadi pendapatan perusahaan. Makanya diperjelas aliran dana denda ke mana," katanya.
Atas hal itu, MUI merekomendasikan pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka Jaminan Kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri. Hal ini sebagai wujud pelayanan publik dan modal dasar terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakang orang tersebut.
"Agar pemerintah membentuk aturan, sistem dan memformat model operasi BPJS kesehatan supaya sesuai dengan prinsip syariah," terangnya.
Sebelumnya, fatwa yang menyatakan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam adalah hasil keputusan Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, Juni 2015.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Mbah Wo, Bintang 1 TNI AU yang Kini Jualan Bakmi Jawa
Usai purna tugasnya di tubuh militer tanah air, Mbah Wo memilih tak berdiam diri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaBerikan Contoh Norma dalam Kehidupan Sehari-hari, Berikut Jawabannya
Norma merupakan suatu aturan atau standar yang mengatur perilaku dan tindakan individu dalam masyarakat.
Baca SelengkapnyaBPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos
Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca SelengkapnyaProporsi adalah Ideal, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Prinsip proporsi menjelaskan bahwa bintang bersinar di malam hari, air mengalir ke laut, matahari tenggelam di barat, dan lainnya.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Pelayanan Agar PMI Terlindungi dan Sejahtera
BPJS Ketenagakerjaan memperingati Hari Migran Internasional.
Baca SelengkapnyaTingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Tak Mampu, BUMN Jasindo Lakukan Kebijakan Ini
Kendala pelunasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) menjadi penghalang yang menghentikan langkah masyarakat miskin dalam meraih peluang.
Baca SelengkapnyaSerangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Baca Selengkapnya