Ini Saran Ombudsman Agar Tidak Ada Lagi Sertifikat Vaksin Palsu
Merdeka.com - Ombudsman ikut menanggapi atas maraknya sertifikat vaksin palsu. Anggota Ombudsman, Herry Susanto, mengatakan, kalau ini merupakan kealfaan dari pemerintah dalam memproses vaksinasi secara universal di lapangan yang masih banyak warga yang belum tervaksin.
"Akibatnya kealfaan yang demikian itu melahirkan banyak tindakan-tindakan yang mengarahkan (tindak kejahatan) hal-hal tersebut, jadinya karena bagaimanapun warga ini ingin beraktivitas, akibatnya lahirlah peluang-peluang seperti itu," katanya kepada merdeka.com, Sabtu (31/7).
Agar tak terulang kembali, Ombudsman menyarankan kepada pemerintah mencari solusi agar tidak ada lagi sertifikat vaksin palsu. Salah satu saran Ombudsman adalah dengan memberikan tali atau benang pengaman seperti uang kertas.
"Itu bisa menjadi masukan kepada pemerintah agar bisa membedakan sertifikasi asli dan palsu. Tapi lebih dari itu yang terpenting bagaimana kewajiban pemerintah mendorong warga bisa tervaksin secara universal," ujarnya.
Ia akui, masih banyak warga yang enggan divaksin karena marak berita tak benar. Sehingga, hal ini menjadi celah bagi pelaku kejahatan.
"Kebanyakan masih dialusi oleh isu bahwa vaksin ini tidak memberikan suatu ketenangan secara psikologis bagi warga akan pentingnya vaksin. Banyak yang masih ragu. (Celah pelaku kejahatan) Iya, ini kan persoalan pasar saja. Saya mendukung langkah sertifikasi vaksinasi yang mempunyai kode-kode tertentu yang membedakan mana yang asli dan palsu," katanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, kalau apa yang terjadi saat ini adalah kelemahan pemerintah. Sehingga ruang tersebut dapat diambil oleh pelaku kejahatan.
"Udah pastilah, apalagi dalam konteks Covid begini adanya PPKM segala macam membuat ruang pengawasan jadi tidak maksimal. Banyak cela di sini kemudian kita harus memaksimalkan proses pengawasan itu," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaAdapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaOmbudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaWapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaBanyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).
Baca SelengkapnyaTersangka dikenal tetangga sebagai mahasiswa di salah satu kampus Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca Selengkapnya