Ini sanksi merusak pohon di Surabaya, didenda sampai dipenjara
Merdeka.com - Sanksi bagi para penebang pohon di Kota Surabaya, Jawa Timur, tidak ringan. Berdasar Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pohon yang baru disahkan Jumat (22/08), sejumlah sanksi bakal dikenakan bagi para perusak pohon, mulai dari teguran sampai sanksi pidana.
"Tapi semua kami lakukan bertahap, tidak langsung dipenjara gitu. Pertama kita beri teguran, peringatan, dan seterusnya sampai yang terkeras, sanksi pidana penjara," kata Kepala Dinas Pertamanan Pemkot Surabaya Cholid Bukhori, Selasa (26/08).
Cholid menjelaskan, sanksi administratif diberikan dengan banyak pertimbangan, misalnya peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, pencabutan izin kegiatan, dan seterusnya. Sanksi ini bersinergi dengan Satuan Khusus Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
"Kalau sampai melakukan perbuatan berulang-ulang, ada sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Tapi kita persuasif lah, tidak harus serta-merta langsung pidana. Warga Surabaya sekarang sudah enak kok diajak komunikasi," terang Bukhori.
Pemkot Surabaya, dia melanjutkan, ke depan akan mengambil langkah-langkah aktif dengan cara turun ke lapangan, melakukan sosialisasi ke masyarakat dan lain-lain. Pemkot juga tidak akan semena-mena menerapkan sanksi. "Sudah beberapa hari ini berjalan, belum ada yang dipidana. Perda ini cuma untuk mempertegas," ujarnya.
Perda ini juga mengatur tentang denda yang tidak ringan bagi para penebang pohon. Misalnya bagi yang memotong pohon dengan diameter 0-30 cm, maka dendanya adalah mengganti pohon dengan ukuran serupa sebanyak 35 pohon. Bila yang dipotong pohon berdiameter 50 cm, maka dendanya pohon dengan diameter serupa sebanyak 50 pohon.
Jika diameter pohon yang dipotong lebih dari 50 cm, maka dendanya adalah 80 pohon. Namun demikian, jenis pohon tidak harus sama, tetapi sesuai dengan kebutuhan lingkungan masyarakat. Sementara untuk lokasi menanam tidak harus sama dengan lokasi pohon yang ditebang, melainkan bisa dimana saja sesuai perintah Dinas Pertamanan.
Adapun untuk larangan-larangan perusakan pohon, sebagai mana diatur dalam perda, yakni memaku pohon, menempeli apapun, memasang poster, membakar, menyiram bahan kimia, serta perbuatan lain yang bisa merusak pohon. Bila dilakukan, maka sanksi denda sebesar Rp 50 juta menanti atau kurungan tiga bulan.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang
Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca Selengkapnya5 Jenis Tanaman Peneduh Rumah, Bikin Suasana Sejuk dan Nyaman
Tanaman peneduh rumah adalah pohon yang ditanam di sekitar rumah untuk membuat teduh dan memberikan kenyamanan.
Baca SelengkapnyaPohon Kurma Ini Tumbuh Sendiri di Daerah Perbukitan Rembang, Pemiliknya Sempat Mengira Pohon Salak
Pohon kurma itu berbuah sangat lebat di pekarangan seorang warga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Melihat Petirtaan Derekan, Pemandian Air Panas Kuno di Semarang yang Letaknya Tersembunyi
Pemandian itu diduga sudah ada sejak ribuan tahun lalu
Baca SelengkapnyaPohon Durian Raksasa di Kendal Ini Jadi yang Terbesar di Jateng, Diperkirakan Usianya 905 Tahun
Sebelum tersambar petir, pohon itu dapat terlihat dalam jarak 10 km.
Baca Selengkapnya3 Sosok Ibu Bisa jadi Panutan, Besarkan dan Didik Anak Laki-laki Kakak Adik Hingga jadi Jenderal TNI Polri
Di balik kesuksesan para Jenderal TNI Polri ini tentu ada peran sang ibu yang begitu penting.
Baca Selengkapnya11 Buah Penurun Asam Lambung, Aman dan Mudah Didapatkan
Beberapa buah-buahan memiliki sifat basa, rendah asam, dan mudah dicerna. Buah inilah yang cocok dijadikan sebagai asupan penurun asam lambung.
Baca Selengkapnya40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca Selengkapnya