Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini sanksi merusak pohon di Surabaya, didenda sampai dipenjara

Ini sanksi merusak pohon di Surabaya, didenda sampai dipenjara Taman Bungkul Surabaya. ©2013 Merdeka.com/Mochammad Andriansyah

Merdeka.com - Sanksi bagi para penebang pohon di Kota Surabaya, Jawa Timur, tidak ringan. Berdasar Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pohon yang baru disahkan Jumat (22/08), sejumlah sanksi bakal dikenakan bagi para perusak pohon, mulai dari teguran sampai sanksi pidana.

"Tapi semua kami lakukan bertahap, tidak langsung dipenjara gitu. Pertama kita beri teguran, peringatan, dan seterusnya sampai yang terkeras, sanksi pidana penjara," kata Kepala Dinas Pertamanan Pemkot Surabaya Cholid Bukhori, Selasa (26/08).

Cholid menjelaskan, sanksi administratif diberikan dengan banyak pertimbangan, misalnya peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, pencabutan izin kegiatan, dan seterusnya. Sanksi ini bersinergi dengan Satuan Khusus Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.

"Kalau sampai melakukan perbuatan berulang-ulang, ada sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Tapi kita persuasif lah, tidak harus serta-merta langsung pidana. Warga Surabaya sekarang sudah enak kok diajak komunikasi," terang Bukhori.

Pemkot Surabaya, dia melanjutkan, ke depan akan mengambil langkah-langkah aktif dengan cara turun ke lapangan, melakukan sosialisasi ke masyarakat dan lain-lain. Pemkot juga tidak akan semena-mena menerapkan sanksi. "Sudah beberapa hari ini berjalan, belum ada yang dipidana. Perda ini cuma untuk mempertegas," ujarnya.

Perda ini juga mengatur tentang denda yang tidak ringan bagi para penebang pohon. Misalnya bagi yang memotong pohon dengan diameter 0-30 cm, maka dendanya adalah mengganti pohon dengan ukuran serupa sebanyak 35 pohon. Bila yang dipotong pohon berdiameter 50 cm, maka dendanya pohon dengan diameter serupa sebanyak 50 pohon.

Jika diameter pohon yang dipotong lebih dari 50 cm, maka dendanya adalah 80 pohon. Namun demikian, jenis pohon tidak harus sama, tetapi sesuai dengan kebutuhan lingkungan masyarakat. Sementara untuk lokasi menanam tidak harus sama dengan lokasi pohon yang ditebang, melainkan bisa dimana saja sesuai perintah Dinas Pertamanan.

Adapun untuk larangan-larangan perusakan pohon, sebagai mana diatur dalam perda, yakni memaku pohon, menempeli apapun, memasang poster, membakar, menyiram bahan kimia, serta perbuatan lain yang bisa merusak pohon. Bila dilakukan, maka sanksi denda sebesar Rp 50 juta menanti atau kurungan tiga bulan.

(mdk/mtf)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang

Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang

Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.

Baca Selengkapnya
5 Jenis Tanaman Peneduh Rumah, Bikin Suasana Sejuk dan Nyaman

5 Jenis Tanaman Peneduh Rumah, Bikin Suasana Sejuk dan Nyaman

Tanaman peneduh rumah adalah pohon yang ditanam di sekitar rumah untuk membuat teduh dan memberikan kenyamanan.

Baca Selengkapnya
Pohon Kurma Ini Tumbuh Sendiri di Daerah Perbukitan Rembang, Pemiliknya Sempat Mengira Pohon Salak

Pohon Kurma Ini Tumbuh Sendiri di Daerah Perbukitan Rembang, Pemiliknya Sempat Mengira Pohon Salak

Pohon kurma itu berbuah sangat lebat di pekarangan seorang warga.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Melihat Petirtaan Derekan, Pemandian Air Panas Kuno di Semarang yang Letaknya Tersembunyi

Melihat Petirtaan Derekan, Pemandian Air Panas Kuno di Semarang yang Letaknya Tersembunyi

Pemandian itu diduga sudah ada sejak ribuan tahun lalu

Baca Selengkapnya
Pohon Durian Raksasa di Kendal Ini Jadi yang Terbesar di Jateng, Diperkirakan Usianya 905 Tahun

Pohon Durian Raksasa di Kendal Ini Jadi yang Terbesar di Jateng, Diperkirakan Usianya 905 Tahun

Sebelum tersambar petir, pohon itu dapat terlihat dalam jarak 10 km.

Baca Selengkapnya
3 Sosok Ibu Bisa jadi Panutan, Besarkan dan Didik Anak Laki-laki Kakak Adik Hingga jadi Jenderal TNI Polri

3 Sosok Ibu Bisa jadi Panutan, Besarkan dan Didik Anak Laki-laki Kakak Adik Hingga jadi Jenderal TNI Polri

Di balik kesuksesan para Jenderal TNI Polri ini tentu ada peran sang ibu yang begitu penting.

Baca Selengkapnya
11 Buah Penurun Asam Lambung, Aman dan Mudah Didapatkan

11 Buah Penurun Asam Lambung, Aman dan Mudah Didapatkan

Beberapa buah-buahan memiliki sifat basa, rendah asam, dan mudah dicerna. Buah inilah yang cocok dijadikan sebagai asupan penurun asam lambung.

Baca Selengkapnya
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.

Baca Selengkapnya