Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini reaksi MA setelah utusannya diusir Komisi III DPR

Ini reaksi MA setelah utusannya diusir Komisi III DPR Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi angkat bicara terkait utusan lembaga tersebut yang diusir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.

Pengusiran dilakukan karena Komisi Hukum menginginkan kehadiran Nurhadi sebagai kuasa penggunaan anggaran MA.

"Karena ini terkait anggaran, Nurhadi juga belum dipecat MA, ya harusnya dia yang datang karena dia membawahi urusan administrasi dan penganggaran di MA. Secepatnya akan dilaporkan," ujar Suhadi, Kamis (9/6).

Dia pun masih belum tahu langkah apa yang akan diambil oleh MA setelah pengusiran tersebut. Namun Suhadi memastikan kejadian ini akan segera dilaporkan ke Ketua MA Hatta Ali.

"Kita akan segera melaporkannya kepada ketua, dan staf yang diusir itu nanti juga melaporkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, hari ini Komisi III DPR menggelar RDP dengan sekretariat jenderal MPR, DPD, dan sekretaris MA. Akan tetapi rapat tidak berjalan mulus karena Sekretaris MA tidak hadir, dan malah diwakili Kepala Badan Urusan Administrasi MA Aco Nur.

Absennya Nurhadi pada RDP ini sudah kedua kalinya. Sebelumnya pada Senin (6/9) Nurhadi sedianya diundang untuk menghadiri RDP dengan pembahasan yang sama namun pihak yang bersangkutan tidak bisa hadir, alhasil sidang pun ditunda.

Benny Kabur Harman selaku Wakil Ketua Komisi III geram atas ulah Nurhadi dengan mengirimkan surat kuasa dari pimpinan MA agar Nurhadi bisa digantikan dengan Aco untuk membahas APBN-P 2016.

"Ada surat ketua MA yang ditujukan ketua komisi III. Intinya sekretaris MA tidak dapat hadir acara ini alasan sedang mengikuti kegiatan sebagai ketua tim penguji pada uji kompetensi calon eselon tingkat II," ucap Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6).

Benny tidak terima Nurhadi diwakili, sebab menurutnya di RDP komisi III DPR ini bukan tempat asal-asalan dalam mengambil keputusan.

"Bapak pengguna anggaran kan, bukan kuasa anggaran kan. Ada kewenangan-kewenangan yang tidak bisa kita bicara di sini tanpa memiliki kewenangan itu," ungkap Benny.

Saking geramnya, Benny malah meminta Aco sebaiknya menemui sekretaris komisi III DPR sebagai perwakilan komisinya supaya adil. Sebab dia tak ingin di kemudian hari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya karena dalam pembahasan anggaran, MA justru bukan diwakili kuasa anggaran.

"Kami ini nanti kena efek hukumnya. Bagaimana pimpinan komisi bicara dengan pihak yang tidak memiliki kewenangan," ujarnya.

Lantas kemudian Aco menghampiri Benny untuk menyerahkan beberapa berkas. Kemudian dia melenggang ke luar ruang rapat tanpa menemui sekretaris komisi III DPR terlebih dahulu untuk meninggalkan gedung DPR.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Wamen BUMN hingga Ketua OJK yang Namanya Masuk Dalam Bursa Calon Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Respons Wamen BUMN hingga Ketua OJK yang Namanya Masuk Dalam Bursa Calon Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Media asing mulai mengulas sejumlah nama yang akan menjadi menteri keuangan pengganti Sri Mulyani di kabinet berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Istana Respons Isu Menkeu Sri Mulyani Mundur: Tujuannya Goyang Pemerintah yang Sudah Baik

Istana Respons Isu Menkeu Sri Mulyani Mundur: Tujuannya Goyang Pemerintah yang Sudah Baik

Menkeu Sri Mulyani dan sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju disebut-sebut akan mundur

Baca Selengkapnya
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.

Baca Selengkapnya