Ini poin-poin penting putusan MK tolak gugatan Prabowo-Hatta
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti kecurangan atas apa yang diajukan kubu Prabowo - Hatta terkait PHPU. Sejumlah gugatan yang diajukan Prabowo - Hatta tidak terbukti di dalam persidangan.
Hasil akhirnya, MK menolak permohonan pemohon (Prabowo - Hatta) untuk seluruhnya. Dalil-dalil yang dikemukakan oleh kubu Prabowo tidak terbukti.Hal apa saja yang menjadikan Hakim MK menolak gugatan Prabowo? Berikut ini poin-poin penting putusan MK yang dirangkum merdeka.com, Jumat (22/8):
Dugaan kecurangan di Dogiyai Papua tidak terbukti
Salah satu gugatan Prabowo-Hatta terkait dugaan kecurangan di distrik Mapia Barat dan Tengah, Kabupaten Dogiyai, Papua. Mahkamah menilai keterangan saksi pihak termohon dari Provinsi Papua dapat membuktikan tidak ada kecurangan."KPU Provinsi Papua telah berusaha untuk melakukan pemilu susulan di dua distrik di luar kemampuan mereka," ujar Hakim Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan putusan PHPU pilpres di ruang sidang pleno Gedung MK , Kamis (21/8).Dalam keterangannya saksi dapat membuktikan persoalan KPU di Provinsi Papua, meski baru menerima rekomendasi Bawaslu provinsi Papua tanggal 19 Juli sore, padahal 20 Juli dilakukan rapat pleno rekapitulasi di tingkat pusat."Sekalipun tidak cukup dilakukan pemilu ulang, KPU provinsi Papua membawa masalah itu diselesaikan di KPU pusat. Pada saat pleno KPU tingkat pusat, Bawaslu pusat berpendapat perolehan suara dinolkan tidak dihitung," katanya.
Penggunaan noken sah secara hukum
Gugatan kedua yang dilayangkan Prabowo-Hatta yakni terkait penggunaan sistem noken di Papua saat pelaksanaan Pilpres 9 Juli lalu. Penggunaan sistem noken ini dinyatakan oleh hakim MK sah."Penggunaan sistem noken adalah sah menurut hukum karena dijamin UUD," kata Hakim MK , Wahidudin Adams saat membacakan putusannya di ruang sidang pleno Gedung MK , Kamis (21/8).Wahiduddin mengatakan, dalam masa transisi noken atau sistem ikat suara masih bisa dibenarkan. Tetapi harus dikondisikan penyelenggara secara tertib dan disaksikan saksi atau kepala suku.Dalam pertimbangannya, MK menilai sistem noken sesuai dengan putusan MK sebelumnya yang telah mengizinkan penggunaan noken di beberapa daerah di Papua. Dan sistem noken juga kerap digunakan saat Pemilihan Kepala Daerah Papua."Menimbang berdasarkan di atas penilaian dengan sistem noken dalam PHPU presiden di Papua, Mahkamah berpandangan mahkamah menghormati sistem ikat dan noken," ujar Adam.
Dicurangi secara TSM tak terbukti
Mahkamah Konstitusi ( MK ) menyatakan dalil gugatan Pasangan Prabowo-Hatta soal pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak terbukti. Menurut MK pemilihan suara ulang (PSU) yang didesak pemohon akan sia-sia."Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," kata Hakim MK Arief Hidayat dalam bacaan putusan PHPU pilpres di Gedung MK , Jakarta, Kamis (21/8).Sehingga menurut Mahkamah pelaksanaan PSU takkan mengubah hasil pilpres. "Dalil pemohon tidak lengkap, tidak ada bukti bagaimana pemohon memperoleh suara 0 persen dan terkait 100 persen. Jika dilakukan pemungutan suara ulang tidak akan mempengaruhi perolehan suara," kata Arief.Selain dalil pemohon yang tidak lengkap, permasalahan perolehan suara hampa (kosong) juga didapat pasangan Jokowi - JK di Sampang, Jawa Timur. Oleh karena itu, jika PSU dilakukan takkan mempengaruhi perolehan suara yang signifikan."Kalaupun ada penyimpangan, tidak bisa dilakukan PSU karena tidak akan signifikan," katanya.
Kubu Prabowo-Hatta tidak punya bukti kuat
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan Prabowo-Hatta tidak memiliki bukti yang kuat. Dalam gugatannya, Prabowo-Hatta meminta MK agar menetapkan mereka sebagai pemenang pilpres karena mengklaim mendapatkan 67.139.153 suara, sementara Jokowi-JK 66.435.124 suara."Tidak ada bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah kalau suara pemohon berkurang dan suara terkait bertambah," kata Hakim MK Muhammad Alim sidang PHPU di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).Menurut Mahkamah, saksi yang telah dihadirkan tidak mampu menunjukkan kebenaran hitung-hitungan Prabowo-Hatta itu."Dengan demikian menurut mahkamah, secara hukum dalil pemohon tidak beralasan," kata Anwar.Seperti diketahui pasangan Prabowo-Hatta menilai hitung-hitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla keliru. Dalam perhitungan itu KPU menetapkan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 suara dan Jokowi-JK mendapatkan 70.997.833 suara.
Penghapusan DPKTb justru langgar konstitusi
Mahkamah Konstitusi menilai tidak ada penyalahgunaan pemilih khusus yang selama ini ditudingkan Pasangan Prabowo-Hatta. Diketahui, mereka mempermasalahkan dalam gugatanya soal 2,9 juta DPKTb bermasalah."Dari fakta persidangan tidak terbukti, kalau ada termohon atau pihak terkait, atau keduanya yang menunjukkan kerjasama untuk memobilisasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, dalam sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2014 di Gedung MK , Jakarta, Kamis (21/8).Hakim MK menyatakan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) tertuang dalam UUD 1945, Putusan MK No 102 Tahun 2009 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4, Nomor 9 dan Nomor 19 yang mengatur tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Oleh karena itu, menghapus DPKTb sama dengan melanggar konstitusi."DPKTb itu adalah hak yang dijamin konstitusi, udang-undang dan konsesi internasional, sehingga penghapusan itu pelanggaran," ujar Hakim Fadlil.Menurutnya, DPKTb harus dianggap masih ada dan berlaku karena sah secara hukum. "MK menilai bahwa sesuai pertimbangan itu pranata sah karena diatur oleh perundangan-undangan yang sah dan tidak dibatalkan," kata Fadlil.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaJawaban Tegas TKN Soal Prabowo Didesak Mundur dari Menhan
TKN menilai Prabowo tidak harus mundur sebagai Menhan mengikuti jejak Mahfud MD yang mundur dari Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaSaat Prabowo Puji Pemimpin Indonesia Termasuk Megawati: Kita Harus Akui Jasa dan Prestasi Beliau
Dalam setiap masa kepemimpinan, hal-hal baik harus dilanjutkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai pro kontra.
Baca SelengkapnyaAHY Dukung Prabowo Rangkul Partai di Luar Koalisi: Kembalikan ke Pemimpin Kita
AHY mendukung Prabowo Subianto menarik sejumlah partai politik di luar koalisi masuk ke dalam kabinetnya.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Bocorkan Ada Pertemuan Ketum Partai usai Paloh Bertemu Jokowi, Bahas Apa?
TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membocorkan bakal ada pertemuan antara ketua umum partai setelah Paloh bertemu Jokowi.
Baca SelengkapnyaPrabowo Tak Ingin Pejabat Pegang Kontrak Besar Dipelakukan sama dengan Pejabat Biasa
Prabowo mengaku sudah mengajukan sejak 2-3 tahun lalu untuk jabatannya dinaikkan. Mungkin tidak dari gaji, tapi dari kehormatan.
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaSoal Jatah Kursi Menteri Pemerintahan Mendatang, PAN Singgung Hubungan Baik dengan Prabowo
Dirinya mengungkapkan, jika ketua umum partainya sudah melakukan komunikasi dengan Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya