Ini Peran Dua Perusahaan Farmasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Merdeka.com - Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT. Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma) dan CV Samudra Chemical (CV SC).
"Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11).
Penetapan kedua korporasi sebagai tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa 41 saksi terdiri dari 31 orang saksi dan 10 ahli. Dua perusahaan farmasi itu memiliki modus berbeda terkait produksi obat.
Modus Dua Perusahaan Farmasi
Pertama modus PT Afifarma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi.
Sementara CV SC diduga sebagai perusahaan pemasok bahan baku kepada PT Afifarma. Menurut Dedi, tim gabungan polisi dan BPOM menemukan 42 drum propylen glycol (PG) atau bahan baku obat di lokasi PT Samudra Chemical mengandung EG melebihi ambang batas setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," ujar dia.
Dedi menjelaskan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan perusahaan lain pemasok bahan baku obat ke PT Afifarma dengan memeriksa saksi dan ahli. Serta menganalisa dokumen yang ditemukan saat gelar perkara tersebut.
"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," kata dia.
Adapun akibat perbuatannya, PT Afifarma dikenakan dengan pasal Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara untuk PT Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Polisi Periksa 41 Saksi
Sebelumnya, Polri memeriksa 41 saksi terkait kasus gagal ginjal akut pada anak, yang diduga akibat obat sirop tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas oleh perusahaan farmasi.
"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang, terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (17/11). Dikutip dari Antara.
Ramadhan menjelaskan, penyidik Polri terus melakukan pendalaman terhadap supplier atau pemasok penyedia bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang mengandung bahan tambahan EG dan DEG kepada PT Afi Farma (AF), produsen obat Parachetamol.
"Karena PT AF diduga tidak hanya mendapat bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik," ucapnya.
Untuk penetapan tersangka, lanjut Ramadhan, akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya oleh penyidik.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menyebutkan, telah selesai melaksanakan gelar perkara pada Rabu (16/11).
Dari hasil gelar perkara penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan lebih 100 anak di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Pipit, pihaknya sesegera mungkin mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut setelah mendapat petunjuk dari pimpinan Polri. "Sudah selesai gelar perkara hari kemarin, segera diumumkan," ungkap Pipit.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istilah akut dan kronis pada penyakit merujuk pada dua kondisi yang berbeda dan perlu kita pahami.
Baca SelengkapnyaKenali perbedaannya untuk menemukan perawatan yang tepat.
Baca SelengkapnyaDengan mengenal ciri-ciri anak perempuan dan anak laki-laki, Anda bisa menyesuaikan pola pengasuhan yang mendukung tumbuh kembangnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaSejumlah penyakit memiliki nama atau penyebutan berdasar nama orang seperti penemunya.
Baca SelengkapnyaTujuan dan manfaat mempunyai makna yang berbeda, meskipun sama-sama akan menghasilkan suatu hal yang baik.
Baca SelengkapnyaBisnis sayuran milik Kebun Kita di Kabupaten Riau ini menggunakan metode hidroponik apung yang menghasilkan kualitas yang segar, berkualitas, dan bersih.
Baca SelengkapnyaTidak melulu soal berbisnis dengan modal besar, namun juga bisa dimulai dengan hal yang sederhana.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca Selengkapnya