Ini penjelasan lengkap KPK sebut putusan Hakim Haswandi keliru
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menilai keputusan Hakim Haswandi yang menyatakan penyidik dan penyelidik kasus keberatan pajak Bank Central Asia (BCA) tidak sah lantaran bukan dari pihak Polri atau Kejaksaan merupakan hal yang keliru.
Dia menjelaskan bagaimana aturan pengangkatan penyelidik dan penyidik lembaga anti-rasuah. Menurutnya, KPK memiliki kewenangan terkait hal tersebut sebagaimana tertuang dalam UU KPK.
Selain itu, pengangkatan penyelidik dan penyidik tidak bisa berpacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, mekanisme pengangkatan itu telah diatur dalam Peraturan Komisoner (Perkom) KPK.
"Penyelidik dan penyidik bisa diangkat oleh pimpinan. Prinsipnya kita begitu. Tidak bisa diinterpretasikan lain, itu namanya lex serta mekanisme detil itu ada di Perkom KPK. Tapi, yang dicari adalah basis legalitas pengangkatan apakah dibenarkan atau tidak ini penafsiran antar kita," kata Indriyanto dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Selasa (26/5).
Indriyanto menegaskan proses penyelidikan yang dilakukan KPK mempunyai prosedur tersendiri dan jauh berbeda dengan yang diatur dalam KUHAP.
"Yang bisa saya pastikan nanti, kita punya UU KPK. Punya aturan khusus sendiri mengenai penyelidik sebagai subjeknya, maupun proses penyelidikan sangat berlainan dengan KUHAP. Yang dijelaskan oleh Hakim adalah proses penyelidikan yang ada di KUHAP, yang kita tidak tunduk atas itu," terang Indriyanto.
"Pasal 44 (UU KPK) jelas mengatur, penyelidikan lex spesialis kita beda dengan penyelidikan KUHAP. Ini disitir Hakim. Ini pemahaman penyelidikan di dalam KUHAP," tambahnya.
Lebih jauh Indriyanto memaparkan, perbedaan antara UU KPK dengan KUHAP juga terlihat dalam proses penetapan tersangka. Dia mengatakan dalam menetapkan status tersangka ketika proses penyelidikan sudah memasuki tahap akhir, atau menjelang naik ke penyidikan.
Sementara, dalam KUHAP disebutkan penetapan tersangka berada di tahap penyidikan. Sehingga hal itu jelas berbeda dengan prosedur di KPK dan pihaknya tidak bisa menjalankan prosedur yang ditetapkan oleh KUHAP.
"Meski tim dalam Biro Hukum sudah menjelaskan bahwa regulasi yang dilakukan KPK berlainan, terkait penyelidikan dengan minimum dua alat bukti bisa menetapkan tersangka menjelang akhir penyelidikan. Agak keliru hakim seolah-olah penyelidikan KPK tunduk KUHAP. Ini yang harus kita perbaiki," beber Indriyanto.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaDisinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaRespons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Respon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaLawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaTKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaReaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaRespons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Hasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya