Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini penjelasan lengkap KPK sebut putusan Hakim Haswandi keliru

Ini penjelasan lengkap KPK sebut putusan Hakim Haswandi keliru KPK. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menilai keputusan Hakim Haswandi yang menyatakan penyidik dan penyelidik kasus keberatan pajak Bank Central Asia (BCA) tidak sah lantaran bukan dari pihak Polri atau Kejaksaan merupakan hal yang keliru.

Dia menjelaskan bagaimana aturan pengangkatan penyelidik dan penyidik lembaga anti-rasuah. Menurutnya, KPK memiliki kewenangan terkait hal tersebut sebagaimana tertuang dalam UU KPK.

Selain itu, pengangkatan penyelidik dan penyidik tidak bisa berpacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, mekanisme pengangkatan itu telah diatur dalam Peraturan Komisoner‎ (Perkom) KPK.

"Penyelidik dan penyidik bisa diangkat oleh pimpinan. Prinsipnya kita begitu. Tidak bisa diinterpretasikan lain, itu namanya lex serta mekanisme detil itu ada di Perkom KPK. Tapi, yang dicari adalah basis legalitas pengangkatan apakah dibenarkan atau tidak ini penafsiran antar kita," kata Indriyanto dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Selasa (26/5).

Indriyanto menegaskan proses penyelidikan yang dilakukan KPK mempunyai prosedur tersendiri dan jauh berbeda dengan yang diatur dalam KUHAP.

"Yang bisa saya pastikan nanti, kita punya UU KPK. Punya aturan khusus sendiri mengenai penyelidik sebagai subjeknya, maupun proses penyelidikan sangat berlainan dengan KUHAP. Yang dijelaskan oleh Hakim adalah proses penyelidikan yang ada di KUHAP, yang kita tidak tunduk atas itu," terang Indriyanto.

"Pasal 44 (UU KPK) jelas mengatur, penyelidikan lex spesialis kita beda dengan penyelidikan KUHAP. Ini disitir Hakim. Ini pemahaman penyelidikan di dalam KUHAP," tambahnya.

Lebih jauh Indriyanto memaparkan, perbedaan antara UU KPK dengan KUHAP juga terlihat dalam proses penetapan tersangka. Dia mengatakan dalam menetapkan status tersangka ketika proses penyelidikan sudah memasuki tahap akhir, atau menjelang naik ke penyidikan.

Sementara, dalam KUHAP disebutkan penetapan tersangka berada di tahap penyidikan. Sehingga hal itu jelas berbeda dengan prosedur di KPK dan pihaknya tidak bisa menjalankan prosedur yang ditetapkan oleh KUHAP.

"Meski tim dalam Biro Hukum sudah menjelaskan bahwa regulasi yang dilakukan KPK berlainan, terkait penyelidikan dengan minimum dua alat bukti bisa menetapkan tersangka menjelang akhir penyelidikan. Agak keliru hakim seolah-olah penyelidikan KPK tunduk KUHAP. Ini yang harus kita perbaiki," beber Indriyanto.

(mdk/efd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Respon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Hasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya