Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Penjelasan Jaksa Agung Burhanuddin Tentang Proses Pelaksanaan Pidana Mati

Ini Penjelasan Jaksa Agung Burhanuddin Tentang Proses Pelaksanaan Pidana Mati Jaksa Agung ST Burhanuddin. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan rencananya dalam menangani kasus dengan hukuman pidana mati. Hal ini, ia paparkan salam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).

Burhan menjelaskan dalam empat poin rencana. Poin pertama adalah permohonan grasi tidak akan mempengaruhi pelaksanaan putusan pemidanaan.

"Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana. Kecuali dalam hal putusan pidana mati dengan demikian, ketentuan tersebut menjadi sia-sia," kata Burhan.

Kondisi Kejiwaan Terpidana Mati

Poin kedua, kata Burhan, setiap orang yang setiap terpidana hukuman mati tidak bisa dieksekusi jika masih ada terdakwa lainnya dengan kasus yang sama belum berkekuatan hukum tetap.

"Berkaitan dengan berbarengan dengan tindakan pidana maka tidak dapat dilaksanakan eksekusi pidana mati terlebih dahulu sebelum pelaku lainnya divonis hukuman mati. Yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Poin ketiga, pidana mati harus mempertimbangkan kondisi kejiwaan terpidana. Jika terpidana memiliki gangguan kejiwaan maka tidak bisa dieksekusi mati.

"Oleh karenanya untuk mencegah adanya kesengajaan menunda eksekusi terpidana mati alasan terpidana mati sakit kejiwaan maka sakit kejiwaan yang diderita terpidana mati dapat ditunda eksekusinya harus dan didukung oleh keterangan medis yang menunjukkan bahwa terpidana mati sakit kejiwaanya," ungkapnya.

Regulasi PK dan Grasi

Poin terakhir, Burhan menyoroti perubahan regulasi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan grasi antara Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbeda.

"Surat edaran Mahkamah Agung Nomor 7 yang menyebutkan bahwa PK hanya diperbolehkan satu kali. Tetapi di dalam putusan Mahkamah Konstitusi PK bisa lebih dari satu kali dengan pertimbangan ya adalah hak asasi manusia," ucapnya.

"Itu akan menjadi sedikit problema bagi kami untuk melaksanakan eksekusi mati. Karena apa? Para terpidana mati yang sudah PK satu kali harus dipertimbangkan lagi kalau dia mau PK," ucapnya.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Gerakan Nurani Bangsa ‘Temani’ Bawaslu Jaga Marwah Pemilu

Gerakan Nurani Bangsa ‘Temani’ Bawaslu Jaga Marwah Pemilu

Gerakan Nurani Bangsa ‘Temani’ Bawaslu Jaga Marwah Pemilu

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bagaimana Proses Gurun Terbentuk? Begini Penjelasannya

Bagaimana Proses Gurun Terbentuk? Begini Penjelasannya

Gurun merupakan dataran yang umumnya berupa hamparan pasir yang luas. Namun bagaimana proses terciptanya?

Baca Selengkapnya
Cara Hilangkan Bau Tanah Ikan Patin Saat Dimasak dengan Mudah, Cuma Butuh 2 Bahan Dapur

Cara Hilangkan Bau Tanah Ikan Patin Saat Dimasak dengan Mudah, Cuma Butuh 2 Bahan Dapur

Cuma dengan 2 bahan ini, bau tanah menyengat pada ikan patin dapat dinetralisir secara sempurna. Ini dia langkah-langkahnya.

Baca Selengkapnya
Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.

Baca Selengkapnya
Bunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati

Bunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati

Bunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Panggilan Bawaslu, Gibran Pilih Ngantor

Tak Penuhi Panggilan Bawaslu, Gibran Pilih Ngantor

Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi panggilan Bawaslu terkait

Baca Selengkapnya
Menimbang Wacana Pembentukan Pansus Tambang, Perlukah?

Menimbang Wacana Pembentukan Pansus Tambang, Perlukah?

Pembentukan pansus tersebut dinilai sangat penting untuk mengungkap sengkarut izin tambang

Baca Selengkapnya