Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Pasal Tindak Pidana Penghinaan di RKUHP

Ini Pasal Tindak Pidana Penghinaan di RKUHP Spanduk Besar Tolak RKUHP Membentang di CFD Bundaran HI, Polisi Bereaksi. ©2022 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur tindak pidana penghinaan. Aturan ini mencabut pasal mengenai pencemaran nama baik dan fitnah dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam draf RKUHP bertanggal 30 November 2022, tindak pidana penghinaan diatur dalam Bab XVII. Dengan memuat lima sub bab yaitu pencemaran, fitnah, penghinaan ringan pengaduan fitnah dan persangkaan palsu.

Pada pengaturan tindak pidana fitnah, orang yang menyerang kehormatan atau nama baik dengan tuduhan akan dipidana penjara paling lama sembilan bulan. Jika melalui gambar atau tulisan yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum akan dipidana paling lama satu tahun enam bulan.

Kemudian, orang yang tidak bisa membuktikan tuduhannya maka akan dipidana terkait fitnah dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. Untuk pembuktian, hanya dapat dilakukan bila hakim memandang perlu memeriksa kebenaran tuduhan untuk mempertimbangkan terdakwa melakukan perbuatan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri atau pejabat dituduh melakukan sesuatu dalam menjalankan tugas jabatannya.

Dalam pasal 435, dijelaskan bila putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap orang yang dihina bersalah, maka tidak dipidana karena fitnah. Jika dengan putusan pengadilan orang dihina dibebaskan dari tuduhan, putusan tersebut dianggap bukti sempurna tuduhan tidak benar.

Pada pasal 436, diatur penghinaan yang tidak bersifat pencemaran terhadap orang lain tetapi secara lisan atau tulisan diterima kepadanya maka dipidana penghinaan ringan dengan ancaman penjara paling lama enam bulan.

Aturan penghinaan juga mengatur dalam pasal 437 tentang orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain kepada pejabat berwenang sehingga kehormatan atau nama baik diserang akan dipidana melakukan pengaduan fitnah. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Bagian terakhir tindak pidana penghinaan, yaitu orang melakukan perbuatan yang menimbulkan persangkaan palsu bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana akan dipidana karena persangkaan palsu dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun.

Berikut isi lengkap bab Tindak Pidana Penghinaan:

BAB XVIITINDAK PIDANA PENGHINAAN

Bagian KesatuPencemaran

Pasal 433(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori I(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Bagian KeduaFitnah

Pasal 434(1) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.(2) Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal:a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; ataub. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.(3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan.

Pasal 435(1) Jika putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan orang yang dihina bersalah atas hal yang dituduhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, tidak dapat dipidana karena fitnah.(2) Jika dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap orang yang dihina dibebaskan dari hal yang dituduhkan, putusan tersebut dianggap sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tersebut tidak benar.(3) Jika penuntutan pidana terhadap yang dihina telah dimulai karena hal yang dituduhkan padanya, penuntutan karena fitnah ditangguhkan sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai hal yang dituduhkan.

Bagian KetigaPenghinaan Ringan

Pasal 436Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Bagian KeempatPengaduan Fitnah

Pasal 437(1) Setiap Orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada Pejabat yang berwenang tentang orang lain sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang, dipidana karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.(2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dan/atau huruf b.

Bagian KelimaPersangkaan Palsu

Pasal 438Setiap Orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang tersebut melakukan suatu Tindak Pidana, dipidana karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi

KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi

KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tahapan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu 2024

Tahapan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu 2024

Rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Bak Saudara Kembar dengan Ibunda, Intip Potret Raihanna Zemma Putri Sahrul Gunawan yang Kini Berusia 15 Tahun

Bak Saudara Kembar dengan Ibunda, Intip Potret Raihanna Zemma Putri Sahrul Gunawan yang Kini Berusia 15 Tahun

Raihanna Zemma dan mantan istri Sahrul Gunawan rayakan ultah bareng, keduanya lahir di tanggal yang sama 28 Januari.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Bukber di Rumah Ketua TKN Prabowo-Gibran, Begini Penjelasan PDIP

Puan Maharani Bukber di Rumah Ketua TKN Prabowo-Gibran, Begini Penjelasan PDIP

Puan Maharani buka puasa bersama di rumah Rosan pada pada Sabtu (30/3) lalu.

Baca Selengkapnya
Cara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu

Cara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu

Jelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan

Baca Selengkapnya
Reaksi KPU soal Temukan Laporan Aliran Rp195 M dari Luar Negeri ke 21 Bendahara Parpol

Reaksi KPU soal Temukan Laporan Aliran Rp195 M dari Luar Negeri ke 21 Bendahara Parpol

Ternyata sudah ada surat dari PPATK kepada KPU soal adanya temuan tersebut pada Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya