Ini Mubahalah, sumpah kutukan tantangan Anas pada hakim & jaksa
Merdeka.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kemarin menantang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, melakukan sumpah Mubahalah. Anas menilai vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta yang dijatuhkan majelis hakim tidak adil.
Sumpah Mubahalah kemudian ramai menjadi perbincangan masyarakat. Lantas apa sebenarnya sumpah Mubahalah itu?
Kata Mubahalah berasal dari kata Bahlah atau Buhlah yang berarti kutukan atau laknat. Dalam praktiknya, sumpah Mubahalah dilakukan oleh dua pihak yang berperkara sama. Mereka kemudian berdoa kepada Tuhan agar menjatuhkan laknat kepada pihak yang mengingkari kebenaran (Quraish Shihab–Tafsir al-Mishbah (Lentera Hati, Djuanda), Jilid 2.
Sumpah Mubahalah merujuk kepada salah satu ayat di surat Alquran.
"Kemudian sesiapa yang membantahmu (wahai Muhammad) mengenainya, sesudah engkau beroleh pengetahuan yang benar, maka katakanlah kepada mereka: "Marilah kita menyeru anak-anak kami serta anak-anak kamu, dan perempuan-perempuan kami serta perempuan-perempuan kamu, dan diri kami serta diri kamu, kemudian kita memohon kepada Allah dengan bersungguh-sungguh, serta kita meminta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang berdusta." (Ali Imran 3:61).
Berdasarkan ayat tersebut, jika ada dua pihak yang berselisih dan saling menuduh, sementara mereka masing-masing telah mengemukakan alasannya masing-masing, maka alternatif lain untuk menyelesaikan perselisihan itu adalah sumpah Mubahalah.
Dalam sumpah Mubahalah, pihak yang berselisih harus membawa keluarga terdekat. Pihak yang berselisih itu kemudian bersumpah jika pihak yang menuduh berdusta maka laknat Allah akan menimpa keluarganya itu.
Namun demikian, bukan berarti sumpah Mubahalah dengan mudah dapat dilakukan secara sembarangan. Merujuk kepada sejumlah hadits atas pelaksanaan sumpah Mubahalah yang dilakukan Nabi Muhammad SAW, sumpah Mubahalah memiliki sejumlah syarat untuk dilakukan.
Di antaranya; sumpah Mubahalah hanya dilakukan sebagai alternatif terakhir setelah semua jalan sudah dilakukan. Saat sumpah dilakukan, masing-masing pihak harus membawa ahli keluarga terdekatnya. Masing-masing pihak bersama ahli keluarga terdekat hadir secara berhadapan.
Selain itu, masing-masing pihak harus melakukan sumpah. Untuk pihak tertuduh, bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut dan pihak yang menuduh telah berbohong dalam membuat tuduhannya. Dalam sumpah itu juga dipanjatkan permohonan dijatuhkannya laknat kepada penuduh dan keluarganya.
Sementara untuk pihak penuduh, bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya tidak berdusta dalam membuat tuduhan dan berdoa bahwa pihak tertuduh telah berdusta dalam menafikan tuduhan. Dia kemudian berdoa kepada Allah agar dijatuhkan laknat ke pihak tertuduh dan keluarganya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
7 Tanda Penuaan Dini pada Wajah dan Pemicunya, Cegah Sebelum Terlambat
Tanda penuaan dini pada wajah dapat mencakup berbagai perubahan yang terlihat nyata.
Baca SelengkapnyaCak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin
Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.
Baca SelengkapnyaCandaan 'Istrimu Mantanku' Berujung Maut, Pria di Pagaralam Ajak Kakak Bunuh Teman
Candaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyebab Anak Hiperaktif dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu
Melihat perilaku anak yang tidak bisa diam, membuat orang tua kerap menduga anak hiperaktif. Apa penyebabnya?
Baca SelengkapnyaContoh Ucapan Terima Kasih Sudah Dijenguk, Bikin Kerabatmu Merasa Dihargai
Ucapan terima kasih yang diberikan juga bukan hanya sekedar kata-kata, namun menjadi ungkapan tulus dan penuh rasa syukur atas perhatian.
Baca SelengkapnyaMuncul Gerakan Salam 4 Jari, Anies: Pesan Rakyat Mau Perubahan
Anies memandang gerakan salam empat jari itu mencuat sebagai sebuah pesan yang ingin disampaikan masyarakat.
Baca SelengkapnyaCak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah
Kata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.
Baca SelengkapnyaKisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang
Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca Selengkapnya