Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini modus pemerasan oleh Jero Wacik hingga jadi tersangka

Ini modus pemerasan oleh Jero Wacik hingga jadi tersangka Jero Wacik diperiksa KPK. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Setelah lama melakukan penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Secara resmi, KPK mengumumkan status Jero pada Rabu (3/9) kemarin. Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.

Berikut ini cerita kasus yang menjerat Jero Wacik:

Ditetapkan tersangka pada 2 September

KPK akhirnya resmi mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka. Jero ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan di Kementerian ESDM.Pasal yang disangkakan Jero yakni Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana."Berdasarkan kesepakatan pimpinan KPK, bahwa memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 2 September 2014, peningkatan status menjadi ke penyidikan atas nama tersangka JW (Jero Wacik) dari kementerian ESDM," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9).

Anggaran operasional menteri diperbesar

Banyak modus yang dilakukan oleh Jero untuk melakukan korupsi. Untuk mengeruk rupiah, Jero diduga memeras demi memenuhi kebutuhan operasionalnya sebagai menteri."Dana untuk operasional menteri yang besar. Untuk mendapat dana yang lebih besar dari yang dianggarkan, dimintalah dilakukan beberapa hal kepada orang di kementerian hal itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.Bambang mencontohkan, beberapa hal yang diminta Jero misalnya peningkatan atau pendapatan dari 'kick back' dari pengadaan barang. Selain itu Jero mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM.

Membuat rapat fiktif

Jero Wacik juga kerap kali membuat anggaran untuk rapat-rapat. Ternyata rapat-rapat itu tak pernah terlaksana alias fiktif."Misalnya lagi pengumpulan dari rekanan dari dana penggunaan terhadap program-program tertentu, atau misalnya dilakukan beberapa kegiatan yang sesungguhnya rapat-rapat fiktif," papar Bambang Widjojanto.Bambang mengatakan dana yang didapat itu diduga dari penyalahgunaan kewenangan Jero sebagai menteri. "Jumlahnya sekitar Rp 9,9 miliar," kata Bambang.

Jero siap hadapi KPK

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jero Wacik masih menggelar rapat bersama anak buahnya di Kantor Kementerian ESDM. Rapat yang digelar dari pukul 18.00 WIB berakhir sekitar pukul 19.45 WIB kemarin. Seusai rapat, Jero Wacik sempat hadir dalam konferensi pers.Berbeda dari biasanya, dalam konferensi pers kali ini Jero Wacik irit bicara. Dia hanya mengatakan akan mengikuti proses hukum terkait statusnya sebagai tersangka. Dia juga berjanji tidak akan 'kabur'."Saya akan tetap berada di Indonesia mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," ucap Jero di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/9).Jero mengaku sudah menandatangani pakta integritas jabatan menteri. Ini akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)."Jabatan menteri saya menandatangani pakta integritas karena presiden tugas kenegaraan di Singapura. Beliau kembali, saya menghadap beliau dulu sehingga proses baru berjalan," tutupnya.

(mdk/gib)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua

Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua

Pengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.

Baca Selengkapnya
Prabowo: Orang yang Jelek-Jelekin Jokowi Kemungkinan Antek Asing

Prabowo: Orang yang Jelek-Jelekin Jokowi Kemungkinan Antek Asing

Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan bahwa Jokowi sosok yang pekerja keras.

Baca Selengkapnya
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya