Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini manuver-manuver PDIP demi revisi UU KPK

Ini manuver-manuver PDIP demi revisi UU KPK Megawati hadiri peletakan batu pertama kantor DPP PDIP. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - PDIP menjadi partai yang paling ngotot untuk merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Meski banyak penolakan dari berbagai galangan, partai berlogo benteng moncong putih itu tidak surut sejengkal pun untuk merevisi UU KPK.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan usulan revisi ini berawal dari adanya kesepakatan antara DPR dan Pemerintah karena dinilai UU tersebut perlu adanya perbaikan.

"Politik legislasi itu kan disusun bersama antara DPR dengan pemerintah. Dari situ lah semuanya berawal. Ketika di dalam politik legislasi itu memang dinilai oleh saat itu dirasakan perlunya perbaikan perbaikan dalam UU KPK, ya dari situ lah proses itu berasal," kata Hasto di Hotel Santika, Jakarta Pusat, Kamis (8/10) lalu.

Lebih lanjut, Hasto membeberkan beberapa alasan partainya mendorong revisi tersebut. Menurutnya, pertama adanya kecenderungan wewenang yang begitu besar sehingga berpotensi disalahgunakan oleh KPK.

"Misalnya terkait kecenderungan terhadap kewenangan yang begitu besar, ternyata ada pimpinan yang tidak memiliki sikap kenegarawanan sehingga masih belum bisa melepaskan diri dari kepentingan politik di luarnya," jelasnya.

Demi memuluskan revisi tersebut, PDIP juga melakukan berbagai manuver politik. Berikut manuver-manuver tersebut:

PDIP minta fraksi lain teken revisi UU KPK tanpa diberi draf

Dua politikus PPP, Arwani Thomafi dan Aditya Mufti Arifin ikut menandatangani usulan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun keduanya menyatakan dengan tegas tidak mengetahui isi dari pasal per pasal dalam draf tersebut. Sebab, keduanya mengaku saat melakukan tanda tangan tidak disodorkan draf tersebut. Keduanya kompak menegaskan tak menyetujui isi dari pasal 5 yang mengatur masa berlaku KPK hanya berumur 12 tahun semenjak undang undang disahkan. Namun sayang, Aditya tidak mau mengakui fraksi mana yang mengajak atau merayunya untuk menandatangani persetujuan itu. "Ada kawan-kawan dari fraksi lain," kata Aditya saat dihubungi merdeka.com, Jumat (9/10). Hal yang lebih terang diungkap oleh Politikus PKB Irmawan salah satu anggota DPR yang juga ikut menandatangani usulan revisi UU KPK. Namun menurut dia, tanda tangan diberikan bukan bermaksud untuk melemahkan KPK. Dia sendiri mengakui jika tak membaca isi draf usulan revisi tersebut sebelum teken.Irmawan menjelaskan, rencana revisi UU KPK memang sudah ada sejak lama. Dengan catatan revisi itu untuk memperkuat lembaga antikorupsi, bukan malah melemahkan seperti yang diberitakan belakangan."Selama ini bisa bergesekan dengan kepolisian dan kejaksaan. Institusi saling hormati," kata Irmawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10).Dia menceritakan, dirinya diminta untuk datang ke ruang Fraksi PDIP untuk tanda tangan usulan revisi UU KPK. Dia pun tak membaca isi draf tersebut dan hanya main tanda tangan saja."Penandatanganan kemarin, saya enggak sempat baca, tanda tangan jelang paripurna hari Senin. Bayangan saya, konsep saja, jadi tanda tangan saja. Saya diminta ke ruang fraksi PDIP kemudian ditandatangani. Draf-nya tidak sempat baca," kata dia.Di dalam ruangan fraksi PDIP DPR itu, dia menceritakan ada politikus PDIP Ichsan Soelistyo. Menurut dia, di sanalah beberapa orang yang mengusulkan diminta tanda tangan agar UU KPK dapat segera direvisi dan masuk prolegnas 2015."Ada Pak Ichsan. Anggota yang lain lebih kurang ada 3-4 anggota. Saya lupa namanya. Konsepnya tanda tangan agar masuk Prolegnas 2015. Kalau itu setuju," tutur dia.Juru Bicara PPP Arsul Sani justru lebih heran dengan draf yang beredar ke awak media, menggunakan kop Presiden sebagai covernya. Tak hanya itu, dia pun heran dalam draf tersebut juga mengatur masa berlaku KPK yang hanya 12 tahun itu.Dia pun mengaku akan mempertanyakan hal ini langsung ke PDIP sebagai fraksi yang paling ngotot UU KPK direvisi. "Itulah nanti yang akan kami tanyakan. Katakanlah kalau PDIP yang betul itu (pengusul) Kalau benar ya maka kami akan tanyakan," ujarnya. Sementara itu, saat ditanya, apakah ada draf atas inisiatif DPR namun menggunakan kop Presiden, dia menyatakan bahwa selama ini tak ada sama sekali draf yang dibuat DPR menggunakan kop Presiden. "Setahu saya tidak pernah ada," tukasnya. Sebelumnya, Politikus NasDem Taufiqulhadi juga mengakui tidak mengetahui isi dari draf tersebut, walaupun dia ikut menandatanganinya.

Ngotot revisi UU KPK, PDIP klaim perjuangkan kebenaran

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku bahwa partainya sama sekali tidak ada niatan untuk membubarkan KPK. PDIP paling kencang mengusulkan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK."PDIP tidak mau membubarkan KPK tapi penyakit korupsi yang akan kami bubarkan," kata Hasto di DPP PDIP, Minggu (11/10).Hasto menilai mendukung revisi UU KPK sebuah perjuangan. Dia yakin revisi UU KPK baik untuk kepentingan pemberantasan korupsi ke depan."Ini semua masih rancangan. Kami percaya ada sebuah kebenaran yang kami perjuangkan ada idealisme yang kita perjuangkan," lanjutnya.Hasto membeberkan pemikiran partainya sejalan dengan pemikiran Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki yang ingin adanya penyesuaian di tubuh KPK."Kami sejalan dengan JK dan Taufiequrachman Ruki. Penguatan bukan pada kelembagaan tapi ke seluruh lembaga," tandasnya.

PDIP klaim revisi UU KPK disetujui semua fraksi

Dua Politikus PPP Arwani Thomafi dan Aditya Mufti Arifin menyatakan kesiapannya mencabut tandatangan dari persetujuan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikarenakan saat membubuhkan tandatangan tidak diberikan draf revisi UU KPK.Politikus PDIP Masinton Pasaribu menganggap hal tersebut hanyalah masalah sepele. Sebab, dia menyatakan yang mencabut hanya anggota, sedangkan dia mengklaim seluruh pimpinan Fraksi telah menyetujui UU KPK direvisi."Ya tanya ke fraksinya dong. Jadi gini ini kan pembahasan awal. Semua pimpinan fraksi sudah setuju. Ya kalau pimpinan fraksinya setuju, ya anggotanya pasti setuju," kata Masinton saat dihubungi merdeka.com, Jumat (9/10).Adapun, kata dia, ancaman pencabutan tandatangan dengan alasan tidak diberikan isi dari draf revisi UU KPK tidak perlu dibesar-besarkan. Pasalnya, hal tersebut hanyalah masalah teknis semata."Itu kan cuma masalah teknis saja. Semua Fraksi di DPR itu tidak setuju," ucapnya.Adapun, dia membantah bahwa otak dari usulan merevisi UU KPK datang dari pihaknya. Sebab, dia kembali menyebut, bahwa seluruh fraksi telah menyetujuinya."Seluruh fraksi telah menyetujui sepakat penguatan lembaga KPK," tegasnya.

PDIP sebut pembatasan usia 12 tahun dapat memacu kinerja KPK

Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR semakin menarik perhatian masyarakat. Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan, ada beberapa poin di dalam UU tersebut yang harus dievaluasi dan diperbaiki sesuai dengan kondisi saat ini.Hasto juga membenarkan selain ada beberapa isi UU yang harus diperbaiki, dalam draf RUU KPK ada pula usulan membatasi usia KPK. Menurutnya, dengan melakukan pembatasan umur lembaga ad hoc ini, dapat memacu kinerja KPK menjadi lebih progres."Saya pikir angka 12 tahun itu bisa kita lihat dalam perspektif positif atau dalam perspektif pro dan kontranya. Ada juga yang mengatakan itu dalam upaya bagaimana dengan adanya sebuah batasan waktu kemudian betul-betul memacu kerja KPK," kata Hasto saat ditemui di Hotel Santika, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).Menurut Hasto, usulan tersebut dinilai logis karena saat ini masyarakat telah menunjukkan ketidakpuasannya terhadap kinerja KPK. Pembatasan usia KPK tersebut, kata Hasto, bisa dijadikan target kerja bagi KPK agar indeks korupsi di Indonesia menurun."Intinya adalah bahwa kita sudah terlalu muak dengan persoalan korupsi, masa kita gak bisa selesaikan dalam waktu 12 tahun, negara ini bisa mencapai indeks korupsi tidak bisa sejajar dengan negara lain dalam memerangi korupsi, ya berarti kita sebagai bangsa yang gagal," tutur dia.Kendati demikian, Politisi PDIP ini menambahkan, pihaknya tetap akan membuka diri terhadap semua masukan masyarakat guna menyempurnakan draf RUU KPK itu."Sebagai parpol kami tentu saja akan mendengarkan bagaimana aspirasi politik masyarakat. Jadi sebagai sebuah rancangan itu pasti bisa mengalami perubahan-perubahan tergantung dinamika yang ada," tutup Hasto.

PDIP ngotot revisi UU KPK karena korupsi malah makin masif

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa usulan Revisi Undang-undang KPK tidak ada kaitannya dengan permintaan siapapun. Menurut dia, keinginan revisi murni karena ingin adanya perbaikan dan perubahan yang disesuaikan dengan kondisi korupsi yang makin masif."Ya fungsi legislasi berdasarkan aspirasi rakyat bukan berdasarkan arahan dari orang per orang. Dalam konteks seperti ini intinya bahwa PDIP sebagai parpol memang melihat adanya perubahan-perubahan yang harus dijalankan karena situasional juga harus ada perbaikan," kata Hasto dalam diskusi Kompas TV bertajuk 'polarisasi koalisi partai politik di daerah' di Hotel Santika, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).Hasto juga menambahkan, alasan PDIP gencar melakukan usulan adalah sebagai bentuk inisiasi dari partai untuk melakukan proses pengawasan dan koreksi terhadap lembaga antirasuah tersebut agar dapat menggunakan wewenangnya dengan baik."KPK dibentuk karena bangsa ini ingin terbebas dari korupsi tetapi ini justru menjadi semakin masif, tentu saja ada proses koreksi yang kita jalankan bersama yang akhirnya dari satu evaluasi kritis kami," ungkapnya.Kendati demikian, Politisi PDIP ini juga meminta kepada KPK bisa lebih bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam upaya memerangi korupsi di Indonesia."Pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum bahwa KPK enggak bisa berdiri sendirian, KPK harus bekerja sama dengan pihak kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan, membangun kode etik bersama bagaimana bekerja sama mengatasi korupsi," imbuh Hasto.Oleh karena itu, sebagai partai politik yang ikut mengusulkan revisi tersebut, Hasto menilai, Partai politik juga memiliki tanggung jawab untuk membantu KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia."Demikian pula parpol ikut bertanggung jawab karena itulah kami beberapa waktu lalu mengundang ICW, transparansi internasional untuk bersama sama memberikan masukan kepada parpol," tutupnya.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru

Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru

Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
Hasto Kristiyanto Isyaratkan PDIP Siap jadi Oposisi: Tugas Patriotik Bela Rakyat

Hasto Kristiyanto Isyaratkan PDIP Siap jadi Oposisi: Tugas Patriotik Bela Rakyat

PDIP siap menjadi oposisi di luar pemerintahan dan parlemen, untuk menjalankan tugas check and balance.

Baca Selengkapnya
Respons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?

Respons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hasto soal Kesiapan PDIP Jadi Oposisi: Tunggu Hasil Penghitungan KPU

Hasto soal Kesiapan PDIP Jadi Oposisi: Tunggu Hasil Penghitungan KPU

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan soal kesiapan partai berlambang kepala banteng menjadi oposisi atau berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sempat Berdoa Jokowi Tidak Ikut Turun Kampanye dan Memihak ke Satu Capres

Sekjen PDIP Sempat Berdoa Jokowi Tidak Ikut Turun Kampanye dan Memihak ke Satu Capres

Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto mengaku sudah sejak lama memprediksi jika Presiden Jokowi akan kampanye dan memihak satu Capres.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Begini Respons PDIP

Jokowi Beri Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Begini Respons PDIP

Hasto juga menyebut pemberian suatu pangkat terkadang bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan

Baca Selengkapnya