Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Lima Kementerian dan Lembaga Tak Dapat Opini WTP dari BPK

Ini Lima Kementerian dan Lembaga Tak Dapat Opini WTP dari BPK bpk. blogspot.com

Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2018 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2018 kepada Presiden Jokowi.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyebut dari hasil pemeriksaan terhadap 87 laporan keuangan pemerintah pusat, ada lima kementerian dan lembaga yang tidak mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Rinciannya, empat kementerian dan lembaga memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kemenpora, Kementerian PUPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu lembaga mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer, yaitu Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Permasalahan pelaporan pertanggungjawaban APBN tahun 2018 pada 5 laporan keuangan kementerian lembaga yang tidak memperoleh opini WTP meliputi permasalahan kas dan setara kas, belanja dibayar di muka, belanja barang, belanja modal, persediaan aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan dan aset tak berwujud," jelas Moermahadi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/5).

Moermahadi mengatakan, dalam pemeriksaan LKPP tahun 2018, BPK menemukan sejumlah persoalan. Pertama, penetapan harga jual BBM atau listrik serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha yang menimbulkan dampak terhadap realisasi anggaran, aset dan kewajiban belum ditetapkan standar akuntansinya.

Kedua, dasar hukum, metode perhitungan, dan mekanisme penyelesaian kompensasi atas dampak kebijakan penetapan tarif tenaga listrik non subsidi belum ditetapkan.

Ketiga, pencatatan, rekonsiliasi dan monitoring evaluasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Perjanjian Kerja Sama atau Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) belum memadai.

Keempat, skema pengalokasian anggaran dan realisasi pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) pada pos pembiayaan, serta realisasi pembangunan aset konstruksi jalan tol belum didukung standar dan kebijakan akuntansi yang lengkap. Kelima, data sumber perhitungan alokasi afirmasi dan alokasi formula pada pengalokasian dana desa tahun anggaran 2018 belum andal.

Keenam, pengalokasian DAK fisik tahun anggaran 2018 sebesar Rp 15,51 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai. Terakhir, adanya kelemahan pengendalian intern ketidakpatuhan dalam penatausahaan dan pencatatan kas dan setara kas, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), belanja piutang PNBP, aset tetap dan utang terutama pada kementerian negara/lembaga.

"Bapak presiden yang terhormat, terhadap temuan-temuan pemeriksaan atau sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam LKPP tahun 2018, kami memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN di tahun mendatang untuk ditindaklanjuti," tegas Moermahadi.

Moermahadi berucap, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara, penjelasan atau keterangan tentang tindaklanjut rekomendasi disampaikan pemerintah paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK.

"Untuk itu, kami mengharapkan pemerintah pusat menyampaikan jawaban atau keterangan tindaklanjut sesuai dengan ketentuan tersebut," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut

Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya