Ini komentar GNPF-MUI lihat relawan minta penangguhan penahanan Ahok
Merdeka.com - Para pendukung Basuki T Purnama alias Ahok ramai-ramai mengumpulkan fotokopi KTP untuk mengajukan penundaan penahan terhadap sang gubernur. Tak kurang lebih dari 6.000 KTP terkumpul demi mengeluarkan Ahok dari balik jeruji.
Melihat ini, advokat GNPF-MUI Kapitra Ampera, menilai tak semudah itu membuat Ahok keluar dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sebab ada seragkaian proses hingga Ahok bisa kembali menghirup udara bebas.
Kapitra menjelaskan pengajuan penahanan adalah harus ada pernyataan banding dari kedua belah pihak. Pengajuan kepada banding bisa dilakukan selama 7 hari pasca dibacakan vonis oleh majelis hakim. Setelah itu, JPU akan membuat kontra memori.
"Setelah putusan lalu terdakwa dan kuasa hukum membuat memori banding selama 14 hari setelah itu JPU membuat kontra memori. Setelah itu baru dilimpahkan ke pengadilan tinggi," kata Kapitra di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).
Setelah diajukan ke Pengadilan Tinggi untuk ditentukan majelis hakim akan memproses dan mengadili pengajuan banding tersebut. Sehingga berhak atas menolak atau menerima pengajuan penangguhan tahanan adalah majelis hakim menangani kasus Ahok tersebut.
"Ini kan belum ada berkas perkara masih di PN bagaimana bisa diajukan siapa yang memberinya. Kalau Ketua pengadilan enggak mungkin, yang bisa itu hakim. Jadi harus sabar mungkin 2 minggu atau sebulan," ujar Kapitra.
Karena itu Kapitra menilai bila pengumpulan KTP tersebut membuat penangguhan penahanan Ahok dikabulkan maka hukum telah didiskriminasi. Sebab Ahok telah divonis dan diperintahkan majelis hakim untuk ditahan. Kalau hal itu dikabulkan, maka hal beberapa ulama yang ditahan seperti al Khathat, Abu Bakar dan tahanan lainnya juga bisa ditangguhkan penahannya.
"Kalau itu dilakukan maka Al-Khathat , Abu Bakar dan mahasiswa yang ditangkap itu juga harus bisa ditangguhkan penahannya karena mereka punya hak . Mereka ditahan enggak jelas dituduh makar sementara prosesnya tidak ada," ungkapnya.
"Jangan pihak dia aja dong. Jangan sampai perlakuan tidak adil itu menjadi black hall kemudian dia memadat kalau memadat nanti jadi big bang," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaEks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gibran Rakabuming Raka tak mempemasalahkan kritik keras Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama (Ahok) bocorkan gajinya selama bekerja sebagai Komisaris Utama Pertamina. Berapa angkanya?
Baca SelengkapnyaBeberapa gerak-gerik mantan gubernur Jawa Tengah mencuri perhatian terpantau dari balkon ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya