Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Ketentuan Besuk Tahanan KPK selama Bulan Ramadan

Ini Ketentuan Besuk Tahanan KPK selama Bulan Ramadan KPK. ©2022 Antara

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyesuaian jam besuk di semua Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama bulan Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriah.

"Khusus Rutan di Gedung Merah Putih KPK dapat dilakukan di setiap hari Senin, sedangkan untuk Rutan KPK Kav. C1 dan Rutan Pomdam Jaya Guntur, kunjungan bisa dilakukan Kamis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/3).

Ali menerangkan kunjungan bisa dilakukan hanya untuk pengunjung yang telah mendapatkan persetujuan dari KPK.

Jam besuk sesi pertama disediakan pukul 10.00-12.00 WIB, sedangkan sesi kedua bisa dilakukan pukul 12.30-14.30 WIB.

Kemudian pengiriman makanan dapat dilakukan pada setiap Senin dan Rabu pukul 12.30 - 14.30 WIB, Sedangkan Jumat pukul 13.00 - 15.00 WIB.

Selain itu Ali juga memastikan para tahanan di Rutan KPK yang beragama Islam tetap bisa melaksanakan ibadah Puasa selama bulan Ramadhan.

"Adapun makanan sahur, berbuka, dan takjil sesuai kontrak dengan pihak penyedia, maka hanya diberikan bagi tahanan yg beragama Islam," ujarnya.

Selama bulan Ramadhan, Rutan KPK juga mengadakan solat tarawih berjamaah yang dilaksanakan di setiap Rutan, baik di Rutan Gedung Merah Putih, Kav C1, dan juga Pomdam Jaya Guntur.

Ali mengungkapkan saat ini ada 64 orang yang ditahan di Rutan KPK dan di antaranya 54 orang beragama Islam.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.

Baca Selengkapnya
Berkah Ramadan, Mentan Amran Ungkap Dukungan Pemerintah Terhadap Petani

Berkah Ramadan, Mentan Amran Ungkap Dukungan Pemerintah Terhadap Petani

Dukungan tersebut mencakup peningkatan alokasi pupuk bersubsidi, pemberian bantuan pompa, dan penyediaan Alsintan.

Baca Selengkapnya
KPK Izinkan Tahanan Rayakan Natal Bersama Keluarga, Ini Syaratnya

KPK Izinkan Tahanan Rayakan Natal Bersama Keluarga, Ini Syaratnya

KPK memberikan kesempatan kepada keluarga tahanan berkunjung ke Rumah Tahanan (Rutan).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Lebih Lancar Saat Musim Mudik Lebaran

Pemerintah Jamin, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Lebih Lancar Saat Musim Mudik Lebaran

Kehadiran jalan layang MBZ mempersingkat waktu tempuh perjalanan di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.

Baca Selengkapnya
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya