Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kepentingan umum versi Jaksa Agung untuk deponering BW & AS

Ini kepentingan umum versi Jaksa Agung untuk deponering BW & AS Jaksa Agung Prasetyo. ©2014 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak rencana deponering terkait kasus yang menjerat dua eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS). Alasan penolakan yaitu tidak berdasarkan kepentingan umum.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penolakan itu masih isu. Dia mengaku belum mendapatkan pernyataan resmi dari DPR.

"Isunya begitu, tapi resmi belum kita terima," kata Prasetyo saat menghadiri pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur sekaligus pelantikan komisioner KY dan anggota Ombudsman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/2).

Sejauh ini, kata Prasetyo baru lembaga Polri yang telah memberikan pertimbangan deponering, sementara beberapa lembaga lain belum menyampaikan apa pun. Dari Polri, pertimbangan yang diperoleh yaitu diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung, hanya disarankan untuk memutuskan berdasarkan aturan.

"Yang baru kami terima itu dari Polri, yang lain masih menunggu," ungkapnya.

Sebelum mengambil keputusan akhir, Prasetyo menegaskan sudah melayangkan surat permintaan pertimbangan kepada berbagai lembaga negara. Ketika banyak tanggapan yang berbeda, kata dia itu sangat wajar.

Mengenai pertimbangan umum yang disebut-sebut tidak memenuhi deponering, Prasetyo membantah. Menurutnya, deponering sudah mempertimbangkan kepentingan umum di mana pemberantasan korupsi untuk kepentingan masyarakat dan negara adalah bagian 'pertimbangan umum'.

"Saya ingin sampaikan bahwa pemberantasan korupsi itu kepentingan umum, saya tidak mau pemberantasan korupsi terganggu dengan kasus kasus yang sedang kita proses sekarang," tandasnya.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah Tanpa Penonton

CEK FAKTA: Hoaks Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah Tanpa Penonton

Beredar informasi jika KPU telah mengubah format debat tanpa dihadiri pendukung atau penonton.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Prabowo Soal Pembelian Alutsista Bekas

Penjelasan Prabowo Soal Pembelian Alutsista Bekas

Hal itu dikatakan Prabowo menjawab pertanyaan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya