Ini kepentingan umum versi Jaksa Agung untuk deponering BW & AS
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak rencana deponering terkait kasus yang menjerat dua eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS). Alasan penolakan yaitu tidak berdasarkan kepentingan umum.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penolakan itu masih isu. Dia mengaku belum mendapatkan pernyataan resmi dari DPR.
"Isunya begitu, tapi resmi belum kita terima," kata Prasetyo saat menghadiri pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur sekaligus pelantikan komisioner KY dan anggota Ombudsman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/2).
Sejauh ini, kata Prasetyo baru lembaga Polri yang telah memberikan pertimbangan deponering, sementara beberapa lembaga lain belum menyampaikan apa pun. Dari Polri, pertimbangan yang diperoleh yaitu diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung, hanya disarankan untuk memutuskan berdasarkan aturan.
"Yang baru kami terima itu dari Polri, yang lain masih menunggu," ungkapnya.
Sebelum mengambil keputusan akhir, Prasetyo menegaskan sudah melayangkan surat permintaan pertimbangan kepada berbagai lembaga negara. Ketika banyak tanggapan yang berbeda, kata dia itu sangat wajar.
Mengenai pertimbangan umum yang disebut-sebut tidak memenuhi deponering, Prasetyo membantah. Menurutnya, deponering sudah mempertimbangkan kepentingan umum di mana pemberantasan korupsi untuk kepentingan masyarakat dan negara adalah bagian 'pertimbangan umum'.
"Saya ingin sampaikan bahwa pemberantasan korupsi itu kepentingan umum, saya tidak mau pemberantasan korupsi terganggu dengan kasus kasus yang sedang kita proses sekarang," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Format Debat Capres-Cawapres 2024 Diubah Tanpa Penonton
Beredar informasi jika KPU telah mengubah format debat tanpa dihadiri pendukung atau penonton.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Prabowo Soal Pembelian Alutsista Bekas
Hal itu dikatakan Prabowo menjawab pertanyaan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia
Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnya