Ini kejanggalan-kejanggalan proyek e-KTP hingga dibongkar KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melakukan penyidikan proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau lebih dikenal dengan KTP elektronik (e-KTP). Lembaga itu telah menemukan bukti bahwa proyek senilai Rp 6 triliun itu dikorupsi.
Proyek ini menggunakan anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Dalam prosesnya, ternyata proyek triliunan itu dikorupsi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan satu tersangka yaitu pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Dia saat ini menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Banyak modus yang dilakukan oleh pelaku untuk mengorupsi proyek triliunan itu. Berikut beberapa kejanggalan proyek e-KTP seperti dirangkum merdeka.com:
Harga digelembungkan
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK , terjadi penggelembungan harga dalam proyek e-KTP. Di antaranya adalah pengadaan peranti lunak (software) dan peranti keras (hardware).Harga item itu sengaja dibuat mahal agar bisa ditilep. Harga-harga peranti itu tidak sesuai spesifikasi yang telah diajukan.Karena spesifikasi kurang baik, kemungkinan ini menjadi penyebab banyak e-KTP yang rusak. Karena peranti software dan hardware yang digunakan tidak sesuai.
Ada manipulasi data penduduk
KPK juga menemukan kejanggalan lain dalam proyek ini. Yaitu ada manipulasi data jumlah penduduk yang mendapatkan e-KTP.Modusnya, proyek ini menargetkan jumlah penduduk Indonesia agar memperoleh e-KTP berdasarkan tahun tertentu. Contohnya pada 2012 sudah menargetkan 172 penduduk agar mendapatkan e-KTP.Target yang besar itu kemudian meleset. Tak semua penduduk yang ditargetkan mendapatkan e-KTP. Akhirnya, untuk menutupi agar terlihat target itu tercapai, banyak pihak yang memaksakan dan memanipulasi data penduduk.
Harga satuan e-KTP dibuat mahal
Dugaan lain dalam proyek korupsi ini adalah perbedaan harga satuan seperti yang tercantum dalam harga perkiraan sementara (HPS). Harga yang ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) berbeda dengan harga sebelumnya yang berdasarkan hasil survei selama pelaksanaan proyek e-KTP.Selain itu, spesifikasi blangko e-KTP tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disyaratkan dalam dokumen pemilihan.
Kerugian negara Rp 1,12 triliun
KPK telah menakar besaran kerugian keuangan negara dalam proyek e-KTP ini. Menurut lembaga antirasuah itu, duit negara yang dikorupsi dalam kasus e-KTP diperkirakan mencapai Rp 1,12 triliun."Sementara perhitungan kerugian negara, ini masih kasar ya, dugaan kerugian sementara hasil penyelidikan Rp 1,12 triliun," kata Juru Bicara KPK , Johan Budi, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (23/4).Menurut Johan, hitungan itu diperoleh dari kalkulasi anggaran yang dikucurkan bertahap sebanyak dua kali senilai Rp 6 triliun. Dia melanjutkan, dari hasil penyelidikan ditemukan beberapa modus korupsi proyek e-KTP. Antara lain penggelembungan harga satuan e-KTP.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaKejagung Bidik Kementerian ESDM dan KLHK di Kasus Korupsi Komoditas Timah
Adapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKorupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub
Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca Selengkapnya