Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini keistimewaan paspor diplomatik, sampai diinginkan anggota DPR

Ini keistimewaan paspor diplomatik, sampai diinginkan anggota DPR Ilustrasi Paspor. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto menyatakan sedang memperjuangkan agar semua anggota DPR bisa mendapatkan paspor diplomatik. Tujuannya untuk mendukung diplomasi yang dilakukan pemerintah Indonesia. Tapi apa istimewanya paspor berwarna hitam itu?

Dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang ketiga DPR, Senin (23/3), Setya menyatakan pimpinan DPR sedang menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri terkait rencana penerbitan paspor diplomatik.

Dia menilai DPR memiliki peran instrumental dalam berdiplomasi untuk kepentingan politik luar negeri Indonesia.

"Kami ingin menegaskan di sini bahwa diplomasi parlemen cenderung semakin penting dalam memajukan kepentingan nasional. Dalam beberapa hal, komunikasi politik anggota parlemen antarbangsa memiliki dampak positif dalam pengelolaan masalah hubungan internasional," ujar Setya.

Keinginan ini didukung oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya. "Jika diplomasi dilakukan secara bersama-sama maka diyakini tugas diplomasi yang selama ini hanya dilaksanakan oleh Pemerintah melalui para diplomat di Kementerian Luar Negeri akan semakin mudah dan produktif," katanya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, jika diplomasi dilakukan secara bersama-sama maka hasil akhirnya akan dirasakan oleh rakyat berupa membaiknya hubungan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara-negara sahabat dalam bentuk peningkatan investasi dan kerja sama di berbagai bidang.

"Siapapun yang melakukan peran diplomasi haruslah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri," katanya.

Menurut Tantowi, permintaan ini tidaklah berlebihan, karena banyak negara di dunia yang sudah memberlakukannya. "Anggota DPR RI ketika berada di luar negeri dalam mengemban penugasan baik dari dewan maupun komisi dan alat kelengkapan dewan, tidak bisa dilepaskan dari tugas dan misi diplomatik," katanya.

Apa sebenarnya paspor diplomatik? Dan kenapa anggota DPR butuh paspor jenis ini untuk menjalankan tugasnya?

Berdasarkan PP 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 11/2013 tentang Keimigrasian, ada 3 jenis paspor Indonesia: Paspor diplomatik (warna hitam), paspor dinas (warna biru), dan paspor biasa (warna hijau).

Di pasal 37 dijelaskan, paspor diplomatik diberikan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.

Siapa saja yang berhak mendapatkan paspor diplomatik?

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Baca Selengkapnya
Prabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR

Prabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR

Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024

Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024

Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Buka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah

Buka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah

DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya