Ini kata Menko Luhut soal ketua KPK akan mundur jika UU direvisi
Merdeka.com - Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan enggan mengomentari ancaman pengunduran diri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo jika UU KPK No 30 tahun 2002 direvisi. Luhut mengatakan, silakan publik bertanya langsung kepada Agus.
"Wah, tanya beliaulah (Agus Rahardjo). Saya tidak berani berkomentar," kata Luhut ketika menghadiri Talkshow yang bertajuk 'Manfaat Hukum yang Berkepastian' di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (22/2).
Bagi Luhut, baik masyarakat dan KPK, revisi ini terus dipolemikkan tanpa melihat substansi. Terlebih Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerima hasil pembahasan DPR di rapat paripurna.
"Kenapa harus terburu-buru berpolemik sih. Kan Presiden belum menerima hasil rapat paripurna DPR," jelas mantan Kepala Staff Presiden itu.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan siap mundur dari jabatannya apabila Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi. Dia dengan tegas menolak revisi itu karena menilai bakal melemahkan KPK.
"Kalau revisi berjalan orang KPK harus mundur. Saya orang pertama yang menyatakan itu," kata Agus saat menghadiri diskusi bertajuk korupsi yang dihadiri sejumlah tokoh lintas agama di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2).
Agus menyatakan hal tersebut karena diminta komitmennya oleh Budayawan Romo Benny Susetyo yang meminta seluruh pimpinan KPK dan segenap jajarannya mundur apabila revisi nantinya benar dilakukan. Bak gayung bersambut, Agus langsung lantang menyebut dialah orang pertama yang akan mundur.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaAnies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Luhut mengaku kabar kenaikan pajak hiburan ini sudah didengarnya sejak lama.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaBEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca Selengkapnya