Ini Kata Ketua KPK Soal Peluang Bank Panin Jadi Tersangka Korporasi Suap Pajak
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus mendalami kasus dugaan suap penurunan nilai pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).
Termasuk mendalami aliran suap yang diberikan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati kepada pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu. Suap dilakukan demi menurunkan nilai pajak Bank Panin. Komitmen fee yang dijanjikan wajib pajak Bank Panin sebesar Rp1,5 miliar.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus bekerja untuk membuktikan adanya perbuatan pidana yang dilakukan Veronika Lindawati yang juga menjabat Komisaris PT Panin Financial Tbk.
"Penyidik masih bekerja untuk melakukan penyidikan," katanya dalam keterangannya dikutip Jumat (3/9).
Dia menyebut pihaknya juga tak menutup kemungkinan untuk menjerat Bank Panin menjadi tersangka korporasi. Sebab, Veronika Lindawati diduga menerima perintah dari manajemen Bank Panin untuk menyuap dua pejabat pajak.
Terkait hal itu, Firli memastikan komitmen KPK yang akan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
"KPK tetap berkomitmen melakukan pemberantasan dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi, termasuk dugaan korupsi pajak yang melibatkan beberapa pihak baik pemberi maupun penerima hadiah atau janji dalam pengurusan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu," tegasnya.
Meski demikian, dia meminta masyarakat bersabar dan terus mengawal penanganan kasus suap pajak. Jika nantinya ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini, Firli menyatakan KPK akan segera mengumumkannya.
"Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai. Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangka," tutup Firli.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada, Selasa 4 Mei 2021.
Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations, kemudian sebesar SGD 500 ribu dari Bank Panin dari komitmen fee senilai Rp 25 miliar, dan SGD 3 juta dari PT Jhonlin Baratama.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaBukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya