Ini kata kementerian BUMN soal isu larangan berjilbab syar'i
Merdeka.com - Beredar kabar Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang pegawainya memakai jilbab syar'i di kantor BUMN. Bahkan, isu tersebut sudah tersebar ke mana-mana.
Namun Sekretaris Menteri BUMN Imam A Putro membantahnya. Dikatakannya, hingga saat ini para pegawai BUMN menghalalkan memakai jilbab.
"Banyak pegawai Kementerian BUMN yang sampai saat ini ke kantor dengan memakai baju muslimah," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (17/12).
Sebelumnya, lewat twitter beredar selebaran yang mengatakan pegawai BUMN tak boleh mengenakan jilbab syari. Isu ini dimakan mentah-mentah sejumlah media tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaPengertian Baju Kurung Basiba dan Makna di Balik Keindahannya
Berikut adalah penjelasan tentang pengertian baju kurung Basiba dan makna di balik keindahannya. Yuk simak untuk mengenal lebih jauh!
Baca SelengkapnyaLewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaBule Cantik Ini Senang Banget Belajar Gendongan Anak Pakai Jarik Batik 'Lucu Banget'
Momen lucu pasutri beda negara belajar pakai jarik untuk bayi. Sang istri girang baru pertama kali pakai. Berikut informasinya.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaAda Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaDituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca Selengkapnya