Ini kasus dokter dipidana karena malapraktik
Merdeka.com - Sama dengan profesi lain, kelalaian menjalankan tugas sebagai seorang dokter tidak hanya berbuah sanksi karena telah melanggar kode etik keprofesian. Tetapi juga bisa dijerat pidana.
Berbagai undang-undang siap menjerat dokter jika melakukan malapraktik. Sebut saja KUHP, UU Praktik Kedokteran dan UU Kesehatan. Satu sisi dokter memang bukan Tuhan yang kebal hukum, tetapi di sisi lain dokter juga bukan Tuhan yang bisa menjamin kesembuhan sang pasien.
Berikut 3 kasus dokter dipidana karena malapraktik:
dr Taufik dihukum karena kain kasa ketinggalan di perut pasien
Pada 2010 Mahkamah Agung (MA) memvonis dr Taufik Wahyudi Mahady yang berpraktik di Rumah Sakit Kesdam Iskandar Muda Tingkat III dengan hukuman 6 bulan penjara. Taufik terbukti bersalah melakukan tindak pidana “karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara waktu, yang di lakukan dalam melakukan suatu jabatan atau pekerjaan” sebagaimana diatur Pasal 360 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 361 KUHPidana.Perbuatan yang menyebabkan luka itu adalah kealpaan Taufik dalam menangani operasi persalinan (caesar) Rita Yanti. Saat penutupan operasi, sang dokter lupa mengambil kasa yang digunakan untuk menutup luka, sehingga benda tersebut tertinggal di dalam perut.Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya kain kasa sepanjang lebih kurang 20 x 10 cm yang sudah sangat bau di perut Rita. Karena benda ini, pemulihan Rita pasca-operasi tak kunjung datang, bahkan dia harus berlarut-larut dalam kesakitan.
dr Wida Parama tak awasi suntikan yang bikin kejang batita
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa atas kasus malapraktik dengan terdakwa dr Wida Parama Astiti. Terdakwa terbukti telah melakukan malapraktik sehingga pasien berusia 3 tahun meninggal dunia. Akibatnya, dia dijatuhi 10 bulan penjara.Kasus ini bermula saat dr Wida menerima pasien Deva Chayanata (3) pada 28 April 2010 pukul 19.00 WIB datang ke RS Krian Husada, Sidoarjo, Jatim. Deva datang diantar orangtuanya karena mengalami diare dan kembung. Melihat kondisi pasien, dr Deva langsung memberikan tindakan medis berupa pemasangan infus, suntikan, obat sirup dan memberikan perawatan inap.Esokan harinya, dr Wida meminta kepada perawat untuk melakukan penyuntikan KCL 12,5 ml. Saat tindakan medis diambil, dr Wida berada di lantai 1 dan tidak melakukan pengawasan terhadap perawat. Setelah disuntik, Deva kejang-kejang. Akibat hal ini, Deva pun meninggal dunia.
dr Ayu dkk dihukum karena malapraktik saat operasi persalinan
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kasasi terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dua dokter lainnya, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian berupa hukuman 10 bulan penjara. Putusan bernomor 365K/Pid/2012 tersebut sontak membuat para dokter di seluruh Indonesia ikut simpati dan mendukung dr Ayu dengan melakukan aksi mogok nasional.Apa yang membuat MA menganulir putusan Pengadilan Negeri Manado yang membebaskan ketiganya dari jeratan hukum?Dalam salinan putusan MA yang dikutip merdeka.com, Rabu (27/11), majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar memutuskan bahwa hakim tingkat pertama dan tingkat banding salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis. Yaitu berdasarkan hasil rekam medis No. 041969 yang telah dibaca oleh saksi ahli dr. Erwin Gidion Kristanto, bahwa pada saat korban masuk RSU (Rumah Sakit Umum) Prof. R. D. Kandou Manado, keadaan umum korban adalah lemah dan status penyakit korban adalah berat."Para terdakwa sebelum melakukan operasi cito secsio sesaria terhadap korban dilakukan, para terdakwa tanpa menyampaikan kepada pihak keluarga korban tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap diri korban," demikian petikan putusan MA.Perbuatan para terdakwa tersebut yang melakukan operasi terhadap korban Siska Makatey yang kemudian terjadi emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung, akhirnya menghambat darah masuk ke paru-paru. Kemudian terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung."Perbuatan para terdakwa mempunyai hubungan kausal dengan meninggalnya korban Siska Makatey sesuai Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandou Manado No. 61/VER/IKF/FK/K/VI/2010, tanggal 26 April 2010."Adapun hal yang memberatkan, sifat dari perbuatan para terdakwa itu sendiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa sedang menempuh pendidikan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Sam Ratulangi Manado. Para terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca juga: 4 Cerita pelayanan terganggu gara-gara dokter mogok Kejagung tetap minta dokter Ayu dkk dicegah ke luar negeri 5 Alasan versi dokter, dr Ayu dkk tak bisa dipidana Pasien kecewa, sudah bukaan ketujuh hanya diperiksa sekali Rieke: Pemerintah SBY tak boleh buang body atas kasus dr Ayu dkk
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.
Baca SelengkapnyaTA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.
Baca SelengkapnyaDiungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nggak hanya karena keringat berlebih, ini beberapa masalah kesehatan yang bisa jadi penyebabnya.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca SelengkapnyaPemberian ASI merupakan hal penting pada bayi. Dalam pemberiannya, dokter anak menyebut cukup dilakukan selama 15-30 menit.
Baca SelengkapnyaPekerjaan itu diklaim sudah terjadwal sebelumnya sehingga tidak bisa ditinggalkan.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kecelakaan setelah menghindari pengendara lainnya.
Baca SelengkapnyaDokter spesialis ortopedi inisial MY membantah telah mencabuli istri pasiennya, wanita hamil berinisial TA (22). Dia siap dihukum jika tuduhan itu terbukti.
Baca Selengkapnya