Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini jawaban kemenag soal korupsi komputer

Ini jawaban kemenag soal korupsi komputer komputer. shutterstock

Merdeka.com - Kementerian Agama yang seharusnya memberikan keteladanan moral bagi instansi lainnya, justru belakangan ini terus diterpa kasus korupsi. Selain kasus korupsi pengadaan kitab suci Alquran, mencuat juga kasus korupsi pengadaan komputer Madrasah Tsanawiyah yang dikelola Kementerian Agama.

Kasubdit Ditjen Pendidikan Agama, Kemenag, Sastra mengaku pihaknya tidak mengetahui distribusi pengadaan komputer untuk Madrasah Tsanawiyah tersebut. Pasalnya, soal distribusi merupakan bagian panitia penerima barang dan gudang.

"Barang itu (komputer) memang sudah didistribusikan. Barang tersebut tidak semuanya dicek, ada panitia penerima barang dan gudang," kata Sastra kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (5/7).

"Ya itu proses pengajuan lelang tapi dalam pelaksanaan peraturan teknisnya P2K. Jadi P2K itu orang lain," tambahnya.

Adapun barang yang didistribusikan kepada Madrasah Tsanawiyah, menurut Sastra, komputer dengan spek-spek tertentu. "Saya tidak hafal rinciannya. Tapi panitia penerima barang menilai barang sesuai dengan spesifikasi anggaran," ungkap Sastra.

Ketika ditanya berapa Madrasah sebagai penerimanya, "Mohon maaf, itu ada bidang yang lainnya," jawabnya.

Lebih lanjut, Sastra mengatakan untuk tahun 2012 ini, Kementerian Agama ada program kerja proyek pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah dengan anggaran dengan kisaran Rp 50 milyar. "Untuk sekolah itu belum, masih dibahas di komisi dan harus dapat persetujuan komisi," tegas Sastra.

Sebelumnya juga diberitakan, KPK telah menetapkan politisi Golkar yang juga anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Bersama anaknya, Dendy Prasetya, KPK menduga ayah dan anak itu menerima aliran dana terkait tiga proyek pengadaan di Kemenag.

Proyek tersebut yakni proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 di Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, proyek pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTS) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011, dan proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012.

Keduanya dijerat dengan pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP