Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini isi surat Novanto mangkir pemeriksaan sebagai tersangka di KPK

Ini isi surat Novanto mangkir pemeriksaan sebagai tersangka di KPK Setnov di peresmian pembangunan gedung Panca Bakti. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima surat alasan Ketua DPR Setya Novanto mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka dalam kasus proyek e-KTP. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK telah menerima surat dari Novanto pukul 10 pagi, Selasa (14/11) kemarin.

Surat tersebut, kata Febri berkop surat atas nama tim kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi. Dalam surat tersebut, menurut Febri terdapat 7 poin.

Pada pokoknya sama dengan surat sebelumnya ketika Novanto mangkir dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sigihardjo, Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus proyek e-KTP.

"KPK menerima surat tertanggal 14 November 2017 dengan Kop surat kantor pengacara. Surat pemberitahuan tidak dapat memenuhi panggilan KPK tersebut berisikan 7 poin yang pada pokoknya sama dengan surat sebelumnya," kata febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/11).

Dalam surat tersebut kata Febri tertulis bahwa Novanto sedang menunggu keputusan MK terkait Undang-Undang Nomer 30/2002 tentang KPK. "Bahwa adanya permohonan Judicial Review tentang wewenang memanggil klien kami selaku Ketua DPR-RI," ungkap Febri.

Kemudian dalam surat tersebut terdapat poin terkait pernyataan Ketua KPK tentang Pansus Angket. Yang terakhir, kata Febri dalam point tersebut menyebutkan alasan Novanto tidak hadir lantaran memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR.

Ini isi lengkap tujuh poin tersebut:

1. Klien telah menerima surat panggilan KPK tanggal 10 November 2017 untuk menghadap Penyidik KPK;

2. Dalam surat panggilan menyebutkan memanggil: SETYA NOVANTO, Pekerjaan: Ketua DPR-RI dst...

3. Bahwa berdasarkan:

- Pasal 1 (3) UUD 1945: Negara Indonesia adalah Negara Hukum

- Pasal 20 A huruf (3) UUD 1945

_*bunyi pasal diuraikan_

- Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2014

_*menyangkut Hak Imunitas_

- UU No. 10 Tahun 2004 ttg Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan

_*Pasal 7 diuraikan..._

4. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 Pasal 224 ayat (5) (Hak Imunitas Anggota DPR) dan Pasal 245 ayat (1)

_*Pasal 224 ayat (5) diuraikan_

5. Bahwa adanya permohonan Judicial Review tentang wewenang memanggil klien kami selaku Ketua DPR-RI.

6. Bahwa pernyataan Ketua KPK tentang Pansus Angket.

7. Bahwa adanya tugas Negara pada klien kami untuk memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR pada tanggal 15 November 2017

Berdasarkan alasan-asalan hukum di atas maka klien kami belum bisa memenuhi panggilan tersebut sampai adanya putusan MKRI terhadap permohonan Judicial Revoew yang kami ajukan tersebut.

Surat ditandatangani oleh: Dr. Fredrich Yunadi, SH, LL.M, MBA, Advokat

Tembusan:

1. Bapak Presiden RI

2. Bapak ketua MK RI

3. Bapak Ketua MA RI

4. Bapak Ketua Komnasham

5. Bapak Kapolri

6. Bapak Jaksa Agung RI

7. Bapak Kabareskrim Polri

8. Bapak Kapolda Metro Jaya

9. Bapak Kajati DKI

10. Klien

11. Pertinggal

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Jadi Kandidat Terkuat Gantikan Jenderal Agus Subiyanto, Ini Profil Menantu Luhut Letjen TNI Maruli Simanjuntak
Jadi Kandidat Terkuat Gantikan Jenderal Agus Subiyanto, Ini Profil Menantu Luhut Letjen TNI Maruli Simanjuntak

Nama Letjen TNI Maruli Simanjuntak akhir-akhir ini santer dibicarakan. Hal ini dikarenakan dirinya dikabarkan akan mengisi jabatan KSAD yang baru.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'
Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'

Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Perdana, Khofifah dan Erick Thohir Hadiri Debat Pilpres di Kubu Prabowo-Gibran
Perdana, Khofifah dan Erick Thohir Hadiri Debat Pilpres di Kubu Prabowo-Gibran

Erick secara mengejutkan tiba di kediaman Prabowo Subianto jelang debat cawapres.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Dinonaktifkan Sebagai Ketua Lakpesdam NU
Erick Thohir Dinonaktifkan Sebagai Ketua Lakpesdam NU

Erick dinonaktifkan melalui surat bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Baca Selengkapnya