Ini data 3 lokalisasi di Kotawaringin Timur yang didesak ditutup
Merdeka.com - Rencana Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menutup tiga lokalisasi di daerah itu, mendapat dukungan masyarakat setempat.
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh adat dan pihak terkait lainnya membahas masalah ini. Kami sangat mendukung lokalisasi segera ditutup," kata Camat Parenggean, Samsudin Mulano di Sampit, Minggu (9/4). Demikian dikutip Antara.
Saat ini ada tiga lokalisasi di Kotawaringin Timur, yaitu di km 12 Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, km 12 Desa Mekar Jaya Kecamatan Parenggean dan Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu. Penutupan rencananya dilaksanakan serentak tahun ini.
Hasil pendataan di tiga lokalisasi itu terdapat 72 pemilik karaoke, 275 pekerja seks komersial dan 8 orang operator. Rinciannya, di lokalisasi Pasir Putih terdapat 53 karaoke, 190 orang pekerja seks komersial dan 4 operator yang berasal dari 35 daerah.
Di lokalisasi Tangar terdapat 7 tempat karaoke, 23 pekerja seks komersial dan 2 operator yang berasal dari 12 daerah. Sedangkan di lokalisasi km 12 Desa Mekar Jaya terdapat 14 tempat karaoke, 62 pekerja seks komersial dan 4 operator berasal dari 30 daerah.
Samsudin menjelaskan, lokalisasi di kecamatannya secara administrasi masuk Desa Mekar Jaya dan Bukit Harapan. Lokasinya di jalan utama yang banyak dilewati masyarakat dari berbagai kecamatan dan dekat dengan wilayah pertambangan rakyat.
Tahun 2014 lalu, lokalisasi yang berada di km 12 itu dihuni 112 pekerja seks komersial. Namun seiring makin sepinya pengunjung, kini pekerja seks komersial di lokalisasi itu hanya tersisa 62 orang.
"Jika Kabupaten Kotawaringin Utara terbentuk dan ibu kotanya dipilih di Parenggean, kami sudah siap karena sudah ada 87 hektare lahan di km 8 untuk lokasi perkantoran pemerintah daerah. Jika lokalisasi tidak ditutup maka lokasinya akan cukup dekat dengan kantor bupati," kata Samsudin.
Dukungan penutupan lokalisasi juga datang dari masyarakat Kecamatan Mentaya Hulu. Apalagi saat ini lokalisasi di kecamatan itu memang sudah sepi setelah terpuruknya sektor perkayuan dan pertambangan setempat.
Camat Mentawa Baru Ketapang, Ahmad Sarwo Oboi mengatakan, penghuni lokalisasi di kecamatannya sudah sepi karena gencarnya sosialisasi penyakit HIV/AIDS dan pelatihan keterampilan usaha. Namun penutupan secara resmi harus tetap dilaksanakan.
"Yang penting harus kita antisipasi adalah dampak setelah lokalisasi ditutup nantinya. Jangan sampai muncul masalah baru, misalnya bermunculannya praktik lokalisasi di dalam kota," kata Oboi.
Pemerintah pusat memerintahkan, seluruh lokalisasi di Indonesia harus ditutup paling lambat tahun 2019. Lokalisasi cenderung menjadi tempat kejahatan lain seperti minuman keras, narkoba, perdagangan anak di bawah umur dengan modus memalsukan identitas serta sangat rawan penularan HIV/AIDS.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen
Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca Selengkapnya8 Pedangdut Sukses Kelola Bisnis Sendiri, Ada Taman Bermain Hingga Swalayan
Sukses di dunia entertainment, sederet artis memutuskan untuk membuka bisnisnya sendiri. Ada kafe, karaoke, hingga swalayan.
Baca SelengkapnyaTrend Karaoke Koin ala Korea akan hadir di Indonesia
Penduduk Indonesia yang lebih dari 270 juta orang menjadi magnet tersendiri dari pelaku bisnis dari negara lain untuk melebarkan sayap Industrinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaBali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaEkonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Ada pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.
Baca SelengkapnyaLuhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista
Menko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaUsaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan
Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Baca Selengkapnya