Ini daftar Polisi yang dilaporkan Novel Baswedan ke Ombudsman
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan beserta tim kuasa hukumnya melaporkan sembilan anggota Polri ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Kesembilan anggota polisi yang berpangkat Brigadir hingga jenderal dilaporkan terkait adanya maladministrasi dalam penangkapan dan penahanan terhadap Novel.
"Hari ini, 6 Mei 2015 Novel Baswedan bersama kami (tim penasihat hukum) melaporkan maladministrasi yang dilakukan oleh Bareskrim ketika melakukan penangkapan penahanan penggeledahan rumah dan rekonstruksi di Bengkulu," kata Ketua Kuasa Hukum, Muji Kartika Rahayu di gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5).
Dari keterangannya, sembilan anggota korps bhayangkara yang dilaporkan yaitu, Brigadir Yogi Haryanto selaku pelapor Novel dalam kasus pencuri sarang burung walet yang terjadi di Bengkulu tahun 2004. Pasalnya, Yogi tidak mengetahui peristiwa yang terjadi sehingga dia dianggap melanggar Pasal 5 ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen tindak pidana.
Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso menjadi salah satu jenderal yang ikut dilaporkan oleh Novel dan tim kuasa hukum. Dia dilaporkan atas tindakannya yang mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan menjadi konsideran. Untuk itu, hal perintahnya dinilai tidak lazim dan bisa ditafsirkan sebagai intervensi terhadap penyidik.
Sementara untuk jenderal lain yang ikut dilaporkan yakni Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Prastowo. Herry dinilai mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan alasan yang tidak sah. Sebab, sebelumnya Novel disangkakan pada Pasal 251 ayat 1 dan 3.
Namun, dalam surat penangkapan dan penahanan diubah jadi pasal 351 ayat 2 sehingga perubahan pasal yang dituduhkan kepada Novel menunjukkan pidana dan korban yang berbeda.
Untuk anggota polisi lain yang terdaftar dalam laporan di antaranya, Kombes Priyo Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP T.D Purwantoro dan Kompol Teuku Arsya Kadafi. Mereka merupakan penyidik dalam kasus yang dituduhkan terhadap Novel.
Kedelapan orang itu dilaporkan dengan alasan telah melanggar hukum dengan melakukan penahanan atas perintah atasan. Selain itu, mereka diduga melakukan penangkapan di luar tujuan penegakkan hukum yang melanggar prosedur dan membawa Novel ke Bengkulu dengan paksaan.
Tak hanya itu, mereka telah menghalangi tim kuasa hukum untuk bertemu Novel di Bareskrim maupun di Mako Brimob. Beberapa aturan yang dilanggar adalah Pasal 60 KUHAP, Pasal 54 KUHAP, Pasal 69 KUHAP, Pasal 70 KUHAP.
Sedangkan pihak yang dilaporkan kesembilan adalah Mahendra. Dia merupakan petugas piket Bareskrim pada tanggal 1 Mei 2015 saat Novel ditangkap paksa. Mahendra dilaporkan lantaran dianggap menghalang-halangi akses pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada Novel.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaSosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan
Polisi menangkap pelaku yang menebar ancaman terkait penembakan Anies Baswedan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dulu Lulusan Terbaik Akpol 1991, Jenderal Bintang 3 ini Kini jadi Anak Buah Teman 1 Angkatannya
saat Taruna, Ia berhasil menjadi lulusan terbaik Adhi Makayasa di Akademi Kepolisian.
Baca SelengkapnyaBintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'
Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca Selengkapnya'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaAnak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya