Ini Daftar 10 Perusahaan Cangkang ACT Diduga Gelapkan Donasi
Merdeka.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, ada 10 perusahaan cangkang atau yang terafiliasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Perusahaan ini diduga melakukan penggelapan dana donasi ACT.
"Iya (ada 10 perusahaan cangkang)," kata Whisnu saat dihubungi, Selasa (26/7).
Dia menjelaskan, 10 perusahaan yang diduga terafiliasi tersebut saat ini masih sedang didalami. Seperti PT Sejahtera Mandiri Indotama dan PT Global Wakaf Corpora.
"Masih didalami satu per satu, mohon sabar," jelasnya.
Berikut 10 perusahaan cangkang ACT:
1. PT Sejahtera Mandiri Indotama
2. PT Global Wakaf Corpora
3. PT Insan Madani Investama
4. PT Global Itqon Semesta
5. PT Trihamas Finance Syariah
6. PT Hidro Perdana Retalindo
7. PT Agro Wakaf Corpora
8. PT Trading Wakaf Corpora
9. PT Digital Wakaf Ventura
10. PT Media Filantropi Global
Ahyudin dan Ibnu Khajar jadi Tersangka
Sebelumnya, Polisi menetapkan Ahyudin (A) dan Ibunu Khadjar (IK) sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keduanya dijerat pasal penggelapan dana.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada pukul 15.50 Wib sore kemarin. "Pada pukul 15.50 telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain (HH) dan NIA juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HH merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk bagian keuangan.
"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan.
Terancam 20 Tahun Penjara
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Persangkaan pasal Tindak Pidana dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Informasi dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau, Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP Dan 374 KUHP dan Pasal 45 A Ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2019," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (25/7).
"Tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE, yang keempat Pasal 170 Jo Pasal UU 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomor 8 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomer 16 tahun 2001 tentang yayasan. Kemudian yang kelima, Pasal 3,4,6 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan yang terakhir UU Pasal 65 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," sambungnya.
Sementara itu, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut, para tersangka terancam hukuman penjara mencapai 20 tahun. "Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," tutup Helfi.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaPendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan
Polri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Baca SelengkapnyaEnam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaUang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaDaftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaDua Perusahaan Dapat Izin Penjamin dan Pengelola Aset Kripto di Indonesia, Industri Beri Tanggapan Begini
Per Januari 2024 terdapat 32 Calon Anggota Bursa yang terdiri dari 29 CPFAK dan 3 Non-CPFAK yang mendaftar di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKe Mana Alat Peraga Kampanye yang Dicopot di Tangerang Disimpan?
Dalam penurunan terhadap APK tersebut, Bawaslu dibantu TNI Polri serta Satpol PP.
Baca Selengkapnya