Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini cara mencoblos surat suara di Pilkada serentak

Ini cara mencoblos surat suara di Pilkada serentak Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pilkada serentak bakal digelar 9 Desember 2015 di 269 kota, kabupaten dan provinsi. Sebagaimana pemilihan kepala daerah sebelum-sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan teknis atau tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, para pemilih sah yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diberikan lembaran C6. lembar C6, menurut dia, bukanlah surat undangan.

"Jadi yang terdaftar di DPT adalah pemilih sah. Mereka akan diberikan lembaran C6 sebagai surat pemberitahuan, bukan surat undangan," kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (1/12).

Begitu sampai di TPS, para pemilih yang membawa C6 akan mengisi lembaran C7 sebagai daftar hadir peserta pemilih. Sementara itu, pemilih yang tidak mengantongi C6 tapi terdaftar di DPT akan dicatat kehadirannya pada papan yang telah disiapkan.

"Bagi pemilih yang tidak mengantongi C6 saat ke TPS, apakah karena lupa atau hilang, mereka akan mengisi daftar di papan yang telah disiapkan oleh panitia sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) 1 dan DPT pindahan. Petugas cek apakah ada nama dia," sambung dia.

Lanjut dia, saat akan mencoblos, pemilih akan membuka surat suara untuk mengetahui apakah surat itu dalam keadaan baik. "Jadi surat suara dibuka untuk mengetahui apakah bersih atau ada coretan dan atau tusukan. Atau dengan kata lain, surat itu bersih dan siap untuk dicoblos," papar dia.

Setelah menerima dan membuka surat suara, pemilih selanjutnya menuju bilik tempat pencoblosan. Adapun tata caranya dijelaskannya agar mencoblos dalam kolom atau di garis sejauh itu bisa dibaca atau ditangkap maksudnya mencoblos di salah satu calon.

"Caranya mencoblos dalam kolom di mana ada foto paslon. Bisa dobel asal dalam kolom atau di garis. Kalau di luar itu artinya tidak sah," jelas dia.

Usai mencoblos, para pemilih melibatkan kembali kertas suara dan memasukkannya ke kotak suara yang tersedia. Setelahnya, panitia akan memberikan cap tinta di salah satu jari sebagai tanda telah memberikan suaranya.

"Salah satu jari dicelupkan dalam tinta sampai kena kuku," urai Hadar.

Hal ini, kata Hadar, berlaku juga bagi pemilihan di paslon tunggal. Hanya bedanya, kertas suara calon tunggal terdapat tulisan setuju (ya) dan tidak setuju (tidak). Caranya, pemilih mencoblos di tulisan setuju dan tidak setuju sesuai pilihannya.

"Namun suara itu tidak sah jika hanya di foto saja. Kalau coblos di foto harus juga di kata setuju. Itu sah," ucap dia.

Namun demikian, KPU bukan berarti membatasi hak pilih seseorang. Warga yang tidak terdaftar di DPT diberikan haknya untuk memilih asal mereka diketahui berdomisili di tempat itu.

"Meski tidak ada C6 maka yang penting ada kartu identitas KTP dan paspor. Dia boleh pilih tapi hanya 1 jam terakhir. Itu pun kalau ada surat suara yang tersisa. Kalau di situ habis dia akan cepat diberitahu pindah ke TPS lain asal masih di satu kelurahan atau desa," tutup dia.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos

Catat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos

Hak suara terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).

Baca Selengkapnya
Cerita di Balik Nyasarnya 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu ke Sumsel, Salah Siapa?

Cerita di Balik Nyasarnya 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu ke Sumsel, Salah Siapa?

Dalam proses penyortiran, KPU Sumsel juga menemukan banyak surat rusak dan tak pantas dipakai.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Coklit Pemilu Adalah Kegiatan Pemutakhiran Data, Pelajari Selengkapnya

Coklit Pemilu Adalah Kegiatan Pemutakhiran Data, Pelajari Selengkapnya

Coklit pemilu adalah kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan petugas PPK.

Baca Selengkapnya
Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya

Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya

Surat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.

Baca Selengkapnya
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya

Daftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum

Baca Selengkapnya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya

Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya

Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya