Ini alur perekrutan pekerja pabrik kuali
Merdeka.com - Penyidik kepolisian mendapatkan temuan baru terkait perekrutan buruh pabrik kuali di Tangerang yang menyiksa pekerjanya. Yuki Irawan (41), tersangka sekaligus pemilik industri rumahan itu kerap meminta jasa calo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, Yuki akan menghubungi calo buruh, yakni J dan U manakala sedang membutuhkan beberapa pekerja untuk bekerja di pabriknya.
"Kemudian J dan U akan menghubungi tersangka Yuki jika sudah mendapatkan orang yang bisa dipekerjakan," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/5).
Setelah itu, lanjut Rikwanto, Yuki akan mengirimkan sejumlah uang untuk biaya transportasi sang calo dan calon pekerja berangkat ke Tangerang.
"Nanti serah terimanya bisa hanya di depan gang pabrik Yuki atau di dalam pabriknya," terang Rikwanto.
Namun, hingga saat ini penyidik masih mendalami iming-iming yang diberikan sang calo dan tersangka Yuki kepada calon pekerja sehingga mau menerima pekerjaan yang telah ditawarkan.
"Masih didalami terkait iming-iming yang diberikan tersangka Yuki. Penyidik juga menelusuri siapa saja calo-calo buruh yang diminta Yuki untuk mencarikannya seorang pekerja," tandasnya.
Sebelumnya, sebanyak 34 buruh Pabrik kuali dan wajan ilegal di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang terserang penyakit karena tak mendapat tempat layak selama bekerja .
Para buruh tersebut diketahui kerap menerima kekerasan dari majikannya. Sejauh ini, polisi sendiri sudah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Yuki dan enam mandor pabrik, dua lainnya berstatus buron.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan
Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaCatat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Selalu Menarik, Inilah Ancaman Menggunakan Kuku Palsu
Bahan kimia yang digunakan dalam pembuatan kuku palsu dapat menyebabkan beberapa masalah kesehatan, seperti kuku menjadi rusak, risiko infeksi, & reaksi alergi.
Baca SelengkapnyaGaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTerkenal Karena Gaji Besar, Begini Perjuangan Karyawan Freeport di Hari Libur Cuti Sampai Naik Bus Anti Peluru
Simak pengalaman karyawan Freeport dapat cuti kerja sampai naik bus anti peluru menuju bandara.
Baca SelengkapnyaKasad Maruli Simanjuntak ke IKN Lewat Jalur Perairan, Alasannya Bikin Penasaran
Ada alasan tersendiri bagi sang jenderal tak lewat jalur darat.
Baca SelengkapnyaPT KCIC Buka 16 Loker Posisi Lulusan D3 hingga Sarjana, Cek Lengkapnya di Sini
Lowongan kerja dibuka bagi lulusan D3 hingga sarjana, untuk lulusan terbaru (fresh graduate) hingga yang sudah berpengalaman.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnya