Ini alasan pimpinan KPK minta sidang praperadilan Setya Novanto ditunda
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Setya Novanto. Persidangan akan ditunda hingga pekan depan.
Penundaan dilakukan atas permintaan pihak KPK. Bahkan awalnya pihak KPK meminta penundaan dilakukan selama tiga pekan. Namun disetujui Hakim Tunggal Cepi Iskandar satu pekan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pihaknya meminta penundaan sidang untuk menyiapkan beberapa hal.
"Kami memang meminta itu sampai dengan dua minggu karena memang kami membutuhkan dan menyiapkan beberapa untuk hal itu," kata Laode saat jeda RDP dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9).
Laode tidak mau mengatakan apakah penundaan ini adalah strategi KPK untuk melawan Setya Novanto dalam praperadilan.
"Agar di pengadilan itu kita betul-betul form," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang berada di sebelah Laode membantah permintaan penundaan sidang praperadilan Setnov adalah bagian dari strategi KPK.
"Jadi bisa jadi ini, strategi juga enggak. Kita apresiasi pak Setiadi (Kabiro Hukum KPK). Sudah bikin surat lagi kan?" kata Saut sambil sambil menunjuk Setiadi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang mengembangkan penyidikan kasus suap perkara di MA.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaAngka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya