Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan Pansel bersikeras carikan pengganti Busyro

Ini alasan Pansel bersikeras carikan pengganti Busyro Busyro Muqoddas. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pansel Calon Pimpinan KPK bersikeras tetap melaksanakan seleksi calon pengganti Busyro Muqoddas untuk 4 tahun ke depan. Pansel pun sampai mendatangi KPK untuk menyamakan persepsi dan menjamin calon-calon yang akan diajukan merupakan calon yang betul-betul diinginkan KPK.

Alasan Pansel tetap melaksanakan proses seleksi meski pimpinan KPK menolak adalah terkait legitimasi.

"Kita tadi diskusi mengenai legalitas kalau memang efisiensi itu lebih baik tapi kalau itu dipersoalkan legalitasnya bagaimana? Apakah itu tidak mencederai?," ujar anggota Pansel Imam Prasodjo saat jumpa pers di KPK, Selasa (26/8).

Pansel khawatir akan ada sejumlah pihak yang mempermasalahkan legalitas keputusan pimpinan KPK. Jika keputusan hanya dijalankan dari 4 pimpinan, akan sangat rentan dan mudah memiliki celah untuk dipersoalkan segi kelegalitasannya.

"Ini ada pasal 21 ayat 1 huruf a, pimpinan KPK terdiri atas 5 pimpinan KPK kalau seandainya 4 lalu ambil keputusan, apa nanti tidak ada orang yang akan mempersoalkan?" beber Imam.

Anggota Pansel yang lain, Farouk menambahkan, persoalan legalitas memang bisa diatasi jika diterbitkannya Perppu. Namun, untuk menerbitkan Perppu di masa transisi pemerintahan ini tidak dimungkinkan. Jadi, pihaknya menganggap tetap dilakukannya Pansel ini adalah keputusan terbaik.

"Persoalan legal aspect kita bisa memahami persoalan hukum untuk mengatasi itu harus perppu, saya bisa memahami bahwa presiden tidak bisa membuat perppu apalagi di masa transisi, jadi lebih baik begitu," ujar Faraouk.

Farouk juga menanggapi persoalan boros yang diucapkan Bambang Widjojanto dari adanya kegiatan Pansel ini. Menurut Farouk kegiatan pansel memang menggunakan anggaran negara, namun jika dibandingkan dengan peluang permasalahan legalitasnya nanti, jelas lebih berat.

"Persoalan boros, kami pahami betul langkah ini sangat boros cuma permasalahannya boros karena apa? tapi setelah dipelajari pasal-pasal hukumnya tidak ada jalan lain selain mengikuti pasal 33, kekosongan harus diganti dengan penggantian, lima orang dan dari pasal 21 jadi ada aspek legal yang tidak dapat dihindari," jelas Farouk.

Untuk itu, pansel tidak ingin ada pihak yang ingin memperlemah KPK dengan memanfaatkan 'lubang' kelegalitasan yang ada.

"Pansel jangan sampai memberikan lubang pada siapapun untuk memperlemah KPK, banyak titik yang dibicarakan tapi lubang inilah yang tadi kami bahas. Apakah KPK sendiri yang mencalonkan atau dari mana kami tidak intervensi keputusan boleh atau tidak tapi dari segi kami putra-putra kaitannya dengan integritas, kapasitas, independensi dan leadership," ujar Imam lagi.

Sebelumnya, keempat pimpinan KPK sepakat tidak ingin mencari calon pengganti Busyro Muqoddas yang akan habis masa tugasnya akhir tahun ini. Salah satu alasannya, yakni pimpinan KPK akan sulit membangun ikatan emosional kembali dalam memberantas korupsi jika ada orang baru masuk.

Berkali-kali Bambang dan pimpinan KPK lainnya menyatakan keberatan atas penggantian Busyro yang habis masa tugasnya tahun ini. Bahkan, mereka telah berkirim surat kepada Kementerian Sekretaris Negara tembusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kementerian Hulkm dan HAM. Surat itu berisi keberatan jika pemerintah membentuk Pansel untuk mencari pengganti Busyro.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan ada beberapa alasan yang pihaknya tidak setuju atas pembentukan Panselnas tersebut. Salah satunya, yakni  menghabiskan anggaran negara.

"Alasannya ada tiga, pertama, ngabis-ngabisin duit. Kedua, Kalau cuma setahun, kami sanggup lah empat pimpinan itu. Ketiga, Kalau dipaksakan juga, itu ada konvensi di LPSK," beber Bambang.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Saksi Prabowo-Gibran di Tapanuli Tengah Dianiaya Usai Minta Hitung Ulang Suara, Begini Kronologinya

Saksi Prabowo-Gibran di Tapanuli Tengah Dianiaya Usai Minta Hitung Ulang Suara, Begini Kronologinya

Kasus dugaan penganiayaan itu ditangani Polres Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya