Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini adegan Ganteng-Ganteng Serigala berujung larangan tayang KPI

Ini adegan Ganteng-Ganteng Serigala berujung larangan tayang KPI Ganteng-ganteng Serigala. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - KPI dengan tegas menyatakan, stasiun televisi maupun Production House (PH) agar tidak memproduksi program sinetron dan FTV yang tidak mendidik.

KPI juga meminta kepada orang tua tidak membiarkan anak menonton program-program tersebut. "Anak-anak dan remaja agar selektif dalam memilih tayangan TV dan tidak menonton sinetron dan FTV yang bermasalah," ujar Komisioner KPI Agatha Lily beberapa waktu lalu.

KPI, lanjut Lily juga akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran dalam program-program tersebut. KPI Pusat akan menindak tegas stasiun televisi yang tidak melakukan perbaikan. Salah satu tayangan yang kena sanksi larangan tayang adalah sinetron Ganteng-Ganteng Serigala. Ini termasuk sinetron yang memiliki rating tinggi. Berikut ini adegan dan peringatan dari KPI yang berujung larangan Ganteng-Ganteng Serigala seperti dirangkum merdeka.com:

Makan kelinci hidup mulut berdarah

KPI mengirimkan surat teguran tertulis pertama kepada SCTV pada 20 Mei 2014. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Sinetron “Ganteng-Ganteng Serigala” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 26 April 2014 pada pukul 19.20 WIB.Program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan murid berseragam sekolah seolah-olah tengah memakan kelinci hidup dengan mulut yang berdarah-darah. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai perlindungan kepada anak-anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan, pembatasan adegan kekerasan serta penggolongan program siaran.KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf b, Pasal 23 huruf (d) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Murid berseragam menonjok teman

Dalam surat peringatan pertama itu juga disebutkan tayangan pada tanggal 30 April 2014 pada pukul 19.59 WIB, KPI juga menemukan adegan yang ditayangkan secara eksplisit dimana murid berseragam sekolah tengah menonjok salah satu temannya.KPI Pusat meminta dalam waktu 7 (tujuh) hari ke depan sejak tanggal surat ini dikeluarkan, untuk membenahi Program Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala yang sarat kekerasan, mengingat banyak pihak mensinyalir program kekerasan menjadi salah satu pemicu kekerasan terhadap anak-anak dan remaja saat ini.

Murid laki-laki dan perempuan berpelukan

Pada 16 Juni KPI mengirim teguran kedua secara tertulis ke SCTV. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 30 Mei 2014 pada pukul 21.50 WIB.Program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan murid laki-laki dan perempuan yang berseragam sekolah sedang berpelukan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai perlindungan kepada anak-anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan serta penggolongan program siaran.KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Remaja melompat dalam api

Dalam siaran pers yang diterbitkan KPI seperti dikutip merdeka.com, Sabtu (11/10) dijelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan oleh KPI, lantaran adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) pada tayangan 16 Agustus 2014."Pada episode tersebut sinetron ini menayangkan adegan seorang remaja perempuan melompat ke dalam api serta adegan remaja laki-laki dan remaja perempuan yang mengenakan seragam sekolah berpelukan di lingkungan sekolah. Padahal, adegan bermesraan dan berpelukan dengan menggunakan seragam sekolah di lingkungan sekolah ini sebelumnya ditemui di tanggal 30 Mei 2014," demikian isi siaran pers.KPI juga telah memberikan surat teguran kedua, karena adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Namun pada tayangan GGS 16 Agustus 2014, adegan yang menjadi penyebab sinetron ini mendapatkan teguran kedua justru muncul lagi."KPI Pusat juga menilai bahwa inti cerita program sinetron GGS tidak mengandung nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan dan budi pekerti. Selain itu tampilan yang muncul di sinetron ini tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta bertentangan dengan etika yang ada di lingkungan pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) SPS," lanjut isi siaran pers tersebut.Rapat Pleno KPI juga memutuskan bahwa pihak SCTV juga dilarang menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama sesuai dengan pasal 80 ayat (2) SPS. Selain itu, SCTV berkewajiban memperbaiki keseluruhan alur cerita program sinetron Ganteng Ganteng Serigala yang sesuai dengan tujuan, arah dan fungsi dari penyiaran sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 SPS."Tindakan penjatuhan sanksi penghentian sementara ini juga sudah melewati forum klarifikasi dengan pihak SCTV yang dihadiri oleh Harsiwi Ahmad selaku Direktur SCTV."

Masuk rekomendasi tidak layak tonton

Sejak 11 April 2014, KPI telah melakukan evaluasi program sinetron dan FTV yang disiarkan 12 stasiun televisi dalam rangka melakukan pembinaan. Dalam forum evaluasi tersebut hadir juga beberapa production house (PH) yang memproduksi program-program tersebut. "KPI masih menemukan sejumlah pelanggaran terhadap UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," ujar Komisioner KPI Agatha Lily dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (14/5).Adapun pelanggaran tersebut menurut Agatha Lily meliputi: bullying, kekerasan fisik, kekerasan verbal, menampilkan percobaan pembunuhan, adegan percobaan bunuh diri, menampilkan remaja yang menggunakan testpack karena hamil di luar nikah, adanya percobaan pemerkosaan dan sebagainya."Bahkan program sinetron dan FTV kerap menggunakan judul-judul yang sangat provokatif dan tidak pantas, seperti: Sumpah Pocong Di Sekolah, Aku Dibuang Suamiku Seperti Tisu Bekas, Mahluk Ngesot, Merebut Suami Dari Simpanan, 3x Ditalak Suami Dalam Semalam, Aku Hamil Suamiku Selingkuh, Pacar Lebih Penting Dari Istri, Ibu Jangan Rebut Suamiku, Istri Dari Neraka aka Aku Benci Istriku," papar Agatha Lily.Atas pelanggaran tersebut, lanjut Agatha Lily, KPI menyatakan 10 sinetron dan FTV bermasalah dan tidak layak ditonton tersebut adalah:1. Sinetron Ayah Mengapa Aku Berbeda RCTI2. Sinetron Pashmina Aisha RCTI3. Sinetron ABG Jadi Manten SCTV4. Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala SCTV5. Sinetron Diam-Diam Suka SCTV6. Sinema Indonesia ANTV7. Sinema Akhir Pekan ANTV8. Sinema Pagi Indosiar9. Sinema Utama Keluarga MNC TV10.Bioskop Indonesia Premier Trans TV

(mdk/tts)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sisi Lain Gus Kikin Pengasuh Ponpes Tebuireng, Pengusaha Migas hingga Stasiun Televisi

Sisi Lain Gus Kikin Pengasuh Ponpes Tebuireng, Pengusaha Migas hingga Stasiun Televisi

Pj Ketua PWNU Jatim ini menegaskan tidak ingin NU terpecah karena Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Geng Bersenjata di Ekuador Serbu Stasiun TV Saat Siaran Langsung, Karyawan Diborgol dan Ditodong Pistol

Geng Bersenjata di Ekuador Serbu Stasiun TV Saat Siaran Langsung, Karyawan Diborgol dan Ditodong Pistol

Insiden ini terjadi di tengah meningkatnya kekerasan kelompok bersenjata dan kerusuhan di dalam penjara.

Baca Selengkapnya
Gerindra Pede Kesaksian Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres Bongkar Fitnah Kecurangan Prabowo-Gibran

Gerindra Pede Kesaksian Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres Bongkar Fitnah Kecurangan Prabowo-Gibran

Gerindra justru optimis kesaksian empat menteri tersebut akan secara langsung membantah tudingan kecurangan dilakukan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Ingat Pemeran Basir di Sinetron Kolosal Genta Buana, Begini Kabarnya Sibuk Bermain di Layar Lebar

Ingat Pemeran Basir di Sinetron Kolosal Genta Buana, Begini Kabarnya Sibuk Bermain di Layar Lebar

Samsul Gondo yang tenar berkat sinetron kolosal Genta Buana hingga kini tetap eksis di dunia entertainment.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Warga Dengar Ledakan di Markas Gegana Satbrimob Polda Jatim, Genting Bangunan Berjatuhan

Kesaksian Warga Dengar Ledakan di Markas Gegana Satbrimob Polda Jatim, Genting Bangunan Berjatuhan

Warga mendengar dua kali ledakan dari markas gegana Satbrimob Polda Jatim.

Baca Selengkapnya
Perempuan Mantan Presenter TV Bareng Jenderal Bintang Empat, Satu Senior Berdarah Kopassus

Perempuan Mantan Presenter TV Bareng Jenderal Bintang Empat, Satu Senior Berdarah Kopassus

Begini momen politikus mantan presenter TV duduk bareng tiga jenderal bintang empat disela peresemian Graha Utama Akmil. Simak informasi selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.

Baca Selengkapnya
Dulu Sahabat Kini Jadi Ibu Tiri, Kisah Perempuan Ini Bak Sinetron

Dulu Sahabat Kini Jadi Ibu Tiri, Kisah Perempuan Ini Bak Sinetron

SIapa bilang cerita di sinetron maupun FTV hanya karangan belaka. Kisah satu ini benar terjadi di dunia nyata.

Baca Selengkapnya