Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin pangkas qanun, Mendagri Tjahjo dikecam ulama Aceh

Ingin pangkas qanun, Mendagri Tjahjo dikecam ulama Aceh Mendagri Tjahjo Kumolo. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali mengecam pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Kecaman ini setelah Mendagri hendak memangkas sejumlah Peraturan Daerah (Perda) atau qanun di Aceh.

Kecaman ini datang dikarenakan Tjahjo Kumolo menyebutkan secara spesifik terkait penerapan syariat Islam di Aceh tentang penggunaan jilbab untuk wanita. Selain itu peraturan Wali Kota Banda Aceh melarang wanita keluar di atas pukul 22.00 WIB malam.

Tgk H Faisal Ali sangat menyesalkan pernyataan Mendagri tersebut. Katanya, ini sangat terlihat jelas, Tjahjo Kumolo tidak memahami tentang kekhususan Aceh, di bawah payung hukum Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tantang Pemerintah Aceh.

"Saya mengecam pernyataan Mendagri itu dan sangat menyesalkan, padahal dia harus tahu bahwa UUPA itu juga undang-undang yang dibuat oleh Pemerintah Pusat," kata Faisal Ali, Selasa (23/2) malam via telepon genggamnya.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Aceh ini juga meminta Pemerintah Pusat tidak mengebiri sejumlah qanun yang ada di Aceh. Bila ini pun dilakukan, Faisal Ali mengaku akan berada di garda terdepan untuk menentangnya.

Dia juga mengingatkan Pemerintah Pusat agar tidak mengebirinya dan memangkas sejumlah aturan yang ada. Bila ini terjadi, Faisal Ali mengaku siap berargumen terkait persoalan itu dengan Mendagri.

"Saya siap berargumen, jadi saya minta kepada Mendagri untuk datang ke Aceh biar kami ajarkan isi kandungan UUPA dan kekhususan Aceh menerapkan syariat Islam,"" tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua MPU Aceh menyikapi rencana Mendagri hendak mengevaluasi dan memangkas sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai bertentangan Undang-undang dan berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan Mendagri menyebutkan secara spesifik dan mencontohkan Perda yang tidak sesuai dengan undang-undang yaitu Perda yang berlaku di Aceh. Menurutnya, Pemda Aceh mengeluarkan aturan wajib memakai jilbab bagi wanita, sementara masyarakat di Aceh ada yang beragama non muslim.

Selain itu, aturan Wali Kota Banda Aceh juga dipertentangkan oleh Mendagri terkait dengan larangan wanita di Banda Aceh keluar di atas pukul 22.00 WIB.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ulama di Aceh Mengaku Berdarah-darah Dukung Jokowi, Minta Kasus Rohingya Diselesaikan
Ulama di Aceh Mengaku Berdarah-darah Dukung Jokowi, Minta Kasus Rohingya Diselesaikan

MPU Aceh mendesak Presiden Jokowi segera turun tangan menangani pengungsi Rohingya di Aceh.

Baca Selengkapnya
Pengungsi Rohingya Banyak Anak-Anak, Ulama Desak Pemda Aceh Beri Tempat Layak
Pengungsi Rohingya Banyak Anak-Anak, Ulama Desak Pemda Aceh Beri Tempat Layak

MPU Aceh menyebut isu berkaitan etnis Rohingya yang beredar di media sosial belum tentu benar.

Baca Selengkapnya
25 Pantun Aceh Lucu, Menghibur dan Bikin Ngakak
25 Pantun Aceh Lucu, Menghibur dan Bikin Ngakak

Pantun Aceh lucu adalah bagian dari warisan budaya yang dapat menjaga dan melestarikan tradisi lisan masyarakat Aceh.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Cak Imin: Pemerintah Pusat Jadi Pengendali, PJ Gubernur Aceh Dicopot karena 02 Kalah
Kubu Anies-Cak Imin: Pemerintah Pusat Jadi Pengendali, PJ Gubernur Aceh Dicopot karena 02 Kalah

Pihaknya menilai penunjukan Pj kepala daerah menjadi alat politik oleh Jokowi.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Aksi Mahasiswa Aceh Usir Paksa Pengungsi Rohingya dari Tempat Penampungan Sementara
Aksi Mahasiswa Aceh Usir Paksa Pengungsi Rohingya dari Tempat Penampungan Sementara

Mahasiswa memaksa pengungsi naik ke truk yang telah disediakan. Semua barang milik pengungsi ikut diangkut

Baca Selengkapnya
Mengenal Tulak Bala, Tradisi Khas Masyarakat Pesisir Pantai Barat Aceh
Mengenal Tulak Bala, Tradisi Khas Masyarakat Pesisir Pantai Barat Aceh

Tulak Bala, tradisi menolak bala dari bencana maupun wabah khas masyarakat pesisir Pantai Barat Aceh.

Baca Selengkapnya