Ingin nikahi gadis pujaannya, Sukamdi ngaku sebagai anggota TNI
Merdeka.com - Sukamdi, warga Klaten, Jawa Tengah diamankan polisi. Sebab, pria lajang tersebut mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Kapten, dengan nama Andi Saputra.
Informasi yang dihimpun mengungkapkan, sebelum diamankan polisi, Sukamdi terlebih dulu ditangkap oleh aparat Korem 074 Warastratama Solo. Saat ditangkap Sukamdi tak bisa menunjukkan kartu identitas anggota TNI. Sehingga petugas Korem menggelandang pria lajang tersebut ke Mapolresta Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada petugas kepolisian dia mengaku nekat menjadi anggota TNI gadungan agar gadis pujaannya mau dinikahi. Karena gadis bernama Nurhayati tersebut memang ingin mempunyai suami seorang anggota TNI.
"Dia pingin punya suami anggota TNI. Sehingga muncul niat saya untuk membeli perlengkapan pakaian TNI untuk saya kenakan, biar dia mau saya ajak nikah," ujar Sukamdi, di Mapolresta Solo, Senin (14/9).
Kamit 2 Reserse Ekonomi Polresta Solo AKP Ridho Baskoro menambahkan, saat membeli seragam tersangka juga melengkapi dengan nama dada Andi Saputra. Nama tersebut kemudian dijahitkan. Tak hanya itu, tersangka juga membeli seragam TNI wanita untuk diberikan kepada sang kekasih yang akan dinikahi 3 bulan mendatang.
"Belum kesampaian niat buruk dia sudah ketahuan kekasihnya. Kekasihnya yang curiga dengan gerak-gerik tersangka segera melaporkan ke Korem," katanya.
Setelah dicek di Korem, lanjut dia, tidak ditemukan anggota TNI atas nama Andi Saputra dengan pangkat Kapten yang bertugas di bagian intel. Sehingga Korem bekerjasama dengan Nurhayati untuk menjebak tersangka.
"Nur Hayati diminta untuk menelepon tersangka agar datang ke tempat kos korban di Blulukan, Colomadu. Tersangka yang terpancing dan datang ke lokasi akhirnya dibekuk oleh aparat TNI. Setelah berhasil ditangkap, tersangka kemudian diserahkan ke Polresta Solo," jelasnya.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 stel pakaian seragam TNI AD dan sejumlah kartu identitas. Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 378 KUHP, tentang aksi penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Identitas dua anggota TNI yang membantu Praka RM menculik dan menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) diungkap ke publik.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Janji Ganti Semua Kerugian Warga akibat Ledakan Gudang Amunisi
Baca SelengkapnyaPotret gagah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaHari Kostrad memperingati berdirinya Komando Strategis Angkatan Darat pada tanggal 6 Maret 1961, yang kemudian menjadi bagian penting dalam pertahanan negara.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi pati TNI AD, AU dan AL.
Baca SelengkapnyaKisah haru perjalanan istri Kolonel TNI Arm Joko Setiyo dalam mendampingi sangsuami mengarungi bahtera rumah tangga,
Baca Selengkapnyaada saat ia digiring menuju hotel oleh pelaku, saat itu sudah timbul perasaan was-was atau curiga.
Baca SelengkapnyaJika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Baca Selengkapnya