INFOGRAFIS: Daftar Obat Covid-19 Diizinkan BPOM
merdeka.com
Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) atau penggunaan darurat obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia. Ada dua jenis zak aktif atau bentuk persediaan obat yang mendapatkan izin edar dari BPOM yaitu Remdesivir dan Favipiravir.
Saat ini Badan POM sudah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid Indonesia yang disusun bersama dengan lima organisasi profesi dan tenaga ahli.
©2021 Merdeka.com
(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya