INFOGRAFIS: Aturan Terbaru Penggunaan PeduliLindungi
Merdeka.com - Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Aturan ini mengatur perjalanan domestik, kegiatan masyarakat, kebijakan work from home (WFH), pembukaan restoran/kafe, hingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
©2021 Merdeka.com (mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan pemilu memiliki langkah-langkah yang terstruktur dan diatur secara ketat.
Baca SelengkapnyaLewat aplikasi PLN Mobile, pengguna mobil listrik bisa mengetahui titik mana saja yang tersedia SPKLU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang pantun pengantin baru lucu dan bermakna.
Baca SelengkapnyaPantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Baca SelengkapnyaPihaknya juga berharap para pendaki untuk melakukan cek in dan cek out di pintu pendakian agar terdata oleh petugas.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan agar terhindar dari aplikasi penipuan.
Baca Selengkapnya