Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imigrasi Sempat Hapus Nama Djoko Tjandra dari Sistem ECS

Imigrasi Sempat Hapus Nama Djoko Tjandra dari Sistem ECS Sidang Brigjen Prasetijo Utomo. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Kasubdit Cekal Ditwasdakim Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Sandi Andaryadi kembali dihadirkan dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum (JPU) soal perkara kepengurusan red notice atas terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (23/11).

Dalam persidangan tersebut, Sandi menjelaskan, tentang surat yang diterima pihak imigrasi pertanggal 4 dan 5 Mei 2020 perihal penghapusan nama terdakwa Djoko Tjandra dari Polri dalam Enchanced Cekal System (ECS). Diketahui, ECS adalah sistem yang memuat nama-nama orang yang dicekal karena tersandung hukum.

Sekedar informasi nama orang yang bermasalah bila ingin dimasukan ke dalam ECS, harus terlebih dahulu diajukan ke aparat penegak hukum. Misalnya, Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lembaga lain yang mempunyai kewenangan pencekalan.

Kedua surat tersebut, diterima Imigrasi dengan nomor 1.032 dan 1.036 dari Divisi Hubungan Internasional Polri (Hubinter) untuk surat tertanggal 4 dan 5 Mei 2020 tersebut ditandatangani oleh Brigjen Nugroho Slamet Wibowo selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.

"(Kedua) surat tersebut berasal dari Hubinter dan ditandatangani oleh Ses NCB Indonesia atas nama (Brigjen Nugroho) Slamet Wibowo, kalau tidak salah. Dua-duanya ditandatangani oleh pejabat yang sama," demikian kesaksian Sandi dalam ruang persidangan.

Sandi menjelaskan untuk surat tertanggal 4 Mei 2020, berisi soal pembaharuan data yang tengah dilakukan NCB Interpol Indonesia. Dalam surat tersebut, terdapat penegasan yang menyebutkan kalau pihak NCB Interpol Indonesia berwenang menerbitkan red notice bukan daftar pencarian orang (DPO).

"Berisi perihal mengenai pembaharuan data yang sedang dilakukan NCB Interpol 1996-2020, dan penegasan kembali bahwa NCB berwenang menerbitkan red notice, bukan DPO," ungkapnya.

Sementara, pada surat 5 Mei 2020 berisi penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol sejak 2014. Padahal, Djoko Tjandra masih berstatus buronan kasus cassie Bank Bali.

"Di surat (tanggal 5) itu diinformasikan bahwa red notice nomer A sekian sekian tahun 2009 atas nama Joko Soegiarto Tjandra sudah terhapus dari sistem basis data Interpol," papar Sandi.

Dia menyatakan, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, hingga akhirnya Divisi Hubungan Internasional Polri mengirim surat kepada Direktorat Cegah Tangkal Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM.

Surat Tanggal 4 dan 5 Inisiasi dari Hubinter

Lebih lanjut, Sandi menjelaskan, jika surat tersebut merupakan inisiasi langsung dari Divisi Hubungan Internasional Polri. Dia melanjutkan, pihaknya kemudian berdiskusi dan sepakat untuk menghapus nama Djoko Tjandra dalam ECS yang sudah dimasukkan sejak 2015.

"Karena kami melihat bahwa rujukan untuk mencantumkan nama Joko Tjandra itu merujuk pada red notice, yang kemudian pada surat tanggal 5 disebutkan bahwa red notice (Joko Tjandra) sudah terhapuskan dalam sistem. Sehingga tidak ada rujukan atau dasar untuk menempatkan nama dalam sistem kami," tutupnya.

Sebelumnya diketahui akibat surat dari Divisi Hubungan Internasional Polri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, status DPO Djoko Tjandra dihapus dari sistem Imigrasi. Dengan begitu, Djoko Tjandra dapat mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Atas hal tersebut, Prasetijo dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiru Jerman, YLKI Usulkan Pemerintah Terapkan Hari Kerja 4 Hari Bagi Pegawai

Tiru Jerman, YLKI Usulkan Pemerintah Terapkan Hari Kerja 4 Hari Bagi Pegawai

Sistem kerja 4 hari dalam sepekan telah ditetapkan Jerman mulai 1 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Hari Ini dan Besok, Sistem Ganjil Genap di DKI Ditiadakan

Hari Ini dan Besok, Sistem Ganjil Genap di DKI Ditiadakan

Hal ini bertepatan dengan cuti hari libur dan cuti bersama

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya

Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.

Baca Selengkapnya
Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?

Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?

Menuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya