Ilmu Sirep Tak Manjur, Pencuri di Banyuasin Ditangkap Setelah Dipergoki Korban
Merdeka.com - Berharap ilmu yang baru saja dipelajari manjur, justru membuat Arta Wirianda (26) ditangkap polisi dan berakhir mendekam di sel tahanan. Dia malah tepergok korbannya saat melakukan pencurian.
Pencurian itu dilakukan pelaku di rumah korban di Perumahan Bumi Mas Indah, Kelurahan Tanas Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan, Minggu (13/9) dini hari. Dia masuk dengan cara merusak pintu rumah.
Saat sudah di dalam rumah dengan maksud mengambil barang-barang berharga, korban terbangun. Pemilik rumah melihat pelaku yang hanya mengenakan celana dalam sehingga membuatnya berteriak minta tolong.
Kaget dipergoki, pelaku mengambil pisau di dapur dan melemparkannya ke arah korban. Beruntung, pisau itu tak mengenai korban sehingga membuat pelaku panik.
Pelaku langsung kabur. Namun, warga yang mendengar teriakan sudah mengepung pelaku dan tak lama kemudian polisi datang ke lokasi lalu pelaku berhasil diringkus.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengungkapkan, tersangka mengaku baru pertama kali beraksi. Itu dilakukannya setelah belajar ilmu sirep yang membuat korbannya terlelap tidur.
"Ternyata ilmu sirep itu tidak manjur atau gagal. Korban justru terbangun dan membuat tersangka panik, dia kami tangkap di TKP," ungkap Masnoni, Selasa (15/9).
Dari pengakuan tersangka, kata Masnoni, ilmu sirep itu dipelajari dari seorang guru yang tinggal di Kecamatan Betung, Banyuasin. Tersangka sudah sebulan mendalami ilmu itu dengan mahar Rp 500 ribu dan baru terbayar Rp 300 ribu.
"Tersangka mengaku mencoba ilmu gaib yang dipelajari, tapi usahanya gagal," ujarnya.
Masnoni menyebutkan modus yang digunakan tersangka terbilang baru dan cukup unik. Tersangka harus melakukan ritual mandi kembang tiga warna sebelum beraksi dan hanya mengenakan celana dalam agar aksinya berhasil.
"Ini modus baru, ada ritual khusus dan cuma pakai celana dalam segala. Kata tersangka itu ilmu sirep, bikin korban tidur lelap, bukan ilmu menghilang, tapi gagal," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sejauh ini belum ada catatan kejahatan yang dilakukan tersangka namun perlu dikoordinasikan dengan polsek lain.
"Ngakunya baru sekali, tapi namanya pencuri tidak mungkin jujur. Penyidik masih memeriksa tersangka lebih dalam," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaKorban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban seorang diri dikeroyok para terlapor dengan cara menjambak rambut serta mencakar leher dan tangannya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini terjadi saat ketiga anak yang berstatus pelajar SMP ini mengunjungi rumah salah satu temannya di Saptosari
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaMayat Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswa SMP
Baca Selengkapnya4 Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin Diduga Korban Perampokan, Polisi Temukan Petunjuk
Baca Selengkapnya