Ikatan Jurnalis TV serukan pers bebas dari kepentingan politik
Merdeka.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang dilakukan kader PDIP terhadap kantor tvOne di Yogyakarta. Organisasi ini juga menyerukan agar seluruh jurnalis menghindari pemberitaan yang bersifat provokatif, atau menyerang pihak tertentu.
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana menyatakan, konstelasi politik nasional yang semakin memanas dapat membuat emosi para pendukung salah satu calon meningkat, terlebih jika dibumbui dengan berita-berita yang dapat menimbulkan emosi berlebih yang dapat menambah tensi antar pendukung.
"Pers sebagai pilar demokrasi sudah seharusnya menjadi bagian yang bisa menunjukkan sikap professional, dengan tetap berdiri memegang teguh prinsip-prinsip jurnalistik, akurat, berimbang dan tidak memberitakan fitnah atau kebohongan," ujar Yadi Hendriana dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (3/7).
Atas alasan itu, IJTI menyerukan kepada seluruh insan pers Tanah Air untuk menjaga independensi pers sesuai dengan UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pers juga harus mampu menjalankan fungsi dalam menjaga kebebasan pers yang didapatkan dengan penuh tanggung jawab.
"Karya-karya jurnalistik yang dikeluarkan juga harus bebas dari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," tegas Yadi.
Dalam menjalankan profesinya, pers harus mengutamakan akurasi, kualitas dan validitas informasi yang disampaikan, dan menghindari berita provokasi. Tak hanya itu, IJTI mengecam segala bentuk ancaman, kekerasan yang dilakukan kelompok tertentu terhadap pers, baik secara fisik maupun psikis.
"Menyerukan kepada seluruh anggota IJTI di seluruh tanah air dalam melakukan tugas jurnalistik untuk berpegang pada Etika Jurnalistik dan semua aturan yang berlaku," lanjutnya.
Yadi menambahkan, IJTI berharap kepada presiden terpilih mendatang untuk memegang komitmennya menjaga kebebasan pers. Terakhir, ia meminta kepada masyarakat untuk menyelesaikan keberatan atas sebuah pemberitaan sesuai dengan UU Pers yang berlaku.
"Meminta kepada masyarakat untuk menyelesaikan persoalan pers sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan menghindari main hakim sendiri," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bivitri dalam diskusi ini, menyebut kecurangan Pemilu dirasakan luar biasa.
Baca SelengkapnyaBivitri dalam diskusi ini, menyebut kecurangan Pemilu dirasakan luar biasa.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo resmi melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Menteri ATR/BPN
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Baswedan merespons acara Desak Anies di Yogyakarta dibatalkan mendadak.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan Gubernur Jakarta tetap dipilih oleh masyarakat
Baca SelengkapnyaAri lantas mengutip pernyataan Ganjar agar persatuan Indonesia harus terus dibangun melalui kedewasaan berdemokrasi dan berpolitik.
Baca SelengkapnyaJokowi tertangkap kamera mengacungkan dua jari saat kunjungan kerja di Salatiga.
Baca SelengkapnyaButet mengatakan setiap Ganjar Pranowo berkeliling untuk kampanye selalu ada yang mengikuti
Baca SelengkapnyaBagi Ari, adanya keinginan pemakzulan kepala negara dari masyarakat merupakan kritik dan mimpi politik.
Baca Selengkapnya