ICW temukan kejanggalan kasus Alkes flu burung
Merdeka.com - Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparency Indonesia (MTI), menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan perkara korupsi dengan terdakwa Soetedjo Yuwono. Mantan sekertaris di Kementerian Bidang Kesejahteraan Rakyat RI yang sudah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tahun 2011 lalu.
Kejanggalan kasus tersebut terdapat dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum. Mereka menilai dalam dakwaan JPU, fakta persidangan dan juga putusan hakim dinilai mempunyai kejanggalan. Selain itu juga hakim harusnya menganggap bahwa Soetedjo juga bisa dijerat pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Selain itu hakim juga keliru melakukan pembuktian dakwaan yang disusun secara subsidaritas seolah-olah seperti dakwaan alternatif, hakim langsung memilih pasal 3 dengan ancaman hukuman yang lebih rendah," kata Direktur MTI Jamil Mubarok dalam keterangan persnya di kantor ICW Kalibata, Kamis (28/6).
Dalam kesempatan yang sama peneliti ICW, Febri Diansyah mengatakan bahwa Menkokesra pada saat itu dijabat oleh Aburizal Bakrie harusnya mengetahui. Pasalnya, kontrak pengadaan alat itu harus diketahui menteri, karena nominal tender tersebut berjumlah besar. Dalam persidangan pun Aburizal Bakrie dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari juga tidak dihadirkan dalam persidangan.
Ia juga menganggap hakim telah keliru menghitung kerugian negara. Dari nominal yang dikorupsi oleh terdakwa Soetejdo senilai Rp 1.830.000.000 diantaranya telah digunakan untuk bantuan sosial dan kemanusiaan. Hakim kemudian memutus terdakwa hanya membayar uang pengganti sebesar Rp 3.170.000.000 miliar.
"Dana bantuan sosial yang diperoleh terdakwa dengan cara korupsi, niat dari terdakwa secara pribadi maka tidak layak bantuan sosial dibebankan ke negara," kata Febri.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa putusan pengadilan yang menghukum Soetedjo selama tiga tahun juga dinilai rendah. Pasalnya hukuman tersebut tidak memiliki efek jera dalam kasus tersebut.
"Vonis 3 tahun ditingkat pertama juga dinilai rendah jika dibandingkan kerugian negara, efek jera tidak maksimal dalam kasus ini," tandas Febri.
Seperti diketahui kuasa pengguna anggaran APBN-P Kemenkokesra Soetedjo Yuwono telah melaksanakan pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit rujukan penanganan Flu Burung anggaran tahun 2006, dengan nilai kontrak Rp 98,638 miliar. Terdakwa Soetedjo sendiri disinyalir telah merugikan negara dan memperkaya dirinya hingga Rp 36,259 miliar.
Dakwaan Primer Soetedjo adalah pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, sebagai mana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan primairnya adalah pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 13 tahun 1999, sebagaimana diubah UU no 22 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada tahun 2011 lalu Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Soetedjo 3 tahun penjara, denda Rp 150 Juta dan mengganti kerugian negara Rp 1.830.000.000. Pada tahun yang sama. Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta menjerat Soetedjo dengan 4 tahun penjara, dan penggantian keuangan negara Rp 3.170.000.000.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bunga Citra Lestari, penyanyi cantik yang telah berduka selama empat tahun setelah kepergian suaminya, Ashraf Sinclair, dikabarkan akan menikah lagi.
Baca SelengkapnyaBunga Citra Lestari atau BCL akan melangsungkan pernikahan dengan Tiko Aryawardhana pada awal Desember mendatang di Bali.
Baca SelengkapnyaKabar bahagia datang dari Bunga Citra Lestari. Ia dikabarkan akan menikah dengan sang kekasih, Tiko Aryawardhana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tamu undangan yang hadir di pernikahan BCL dan Tiko kerap mencuri perhatian netizen. Salah satunya ada Yuki Kato, simak potretnya berikut ini!
Baca SelengkapnyaBCL dan Tiko Aryawardhana resmi menikah di sebuah resort mewah di Bali.
Baca SelengkapnyaPrilly Latuconsina tampil tanpa riasan di Bali. Seperti apa potretnya? Simak yuk!
Baca SelengkapnyaKecantikan Bunga Citra Lestari menuai banyak pujian. Artis yang kerap disapa Unge itu kini sudah genap berusia 40 tahun.
Baca SelengkapnyaBerikut ini kebersamaan keluarga mendiang Ashraf Sinclair di pernikahan Bunga Citra Lestari.
Baca SelengkapnyaSimak sudut-sudut kediaman Bunga COtra Lestari yang mewah,, ternyata selama ini tetanggan dengan Tiko Aryawardhana!
Baca Selengkapnya