ICW Soal Penghentian 36 Kasus Korupsi: Jangan Sampai Pimpinan KPK Abuse of Power
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempersoalkan penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menduga kasus yang dihentikan oleh KPK berkaitan aktor penting seperti kepala daerah, aparat penegak hukum dan anggota legislatif.
"Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (21/2).
Terlebih, kata dia, Ketua KPK Firli Bahuri merupakan polisi aktif. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan pada saat menghentikan kasus tersebut.
"Terutama yang diduga melibatkan unsur penegak hukum," ucapnya.
ICW menilai proses penghentian perkara di ranah penyelidikan seharusnya melalui gelar perkara. Dimana, melibatkan setiap unsur, mulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum.
"Apabila ke-36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara?" ujar Kurnia.
Dia turut menyayangkan keputusan Firli dkk menghentikan proses penyelidikan 36 kasus korupsi. Hal ini membuat kinerja KPK di bidang penindakan akan merosot tajam.
"Dengan banyaknya jumlah perkara yang dihentikan oleh KPK pada proses penyelidikan, hal ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya," jelas dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa 36 kasus dihentikan pengusutannya oleh KPK diyakini tidak mengandung dugaan tindak pidana korupsi. Dia juga meyakini, jika 36 kasus tersebut tak diputuskan berhenti pengusutannya maka berpotensi disalahgunakan.
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," tegas Firli saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2020).
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaRamai Desakan Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri
Sejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
ICW Nilai Selain Firli Bahuri Ada Pimpinan Berkontribusi Buruk untuk KPK, Siapa Dia?
Menurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.
Baca SelengkapnyaPihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDrama Perlawanan Firli Bahuri Usai jadi Tersangka: Ajukan Praperadilan Ditolak, Gugat lagi Kini Dicabut
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaBerkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca Selengkapnya