ICW sebut sepanjang tahun 2015, banyak koruptor divonis ringan
Merdeka.com - Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Aradila Caesar mengatakan vonis para tersangka korupsi masih sangat ringan. Hal tersebut membuat para koruptor tidak jera.
"Rata-rata vonis untuk koruptor selama tahun 2015 adalah 26 bulan atau 2 tahun 2 bulan penjara," ujar Aradila dalam acara diskusi 'Catatan Pemantauan Perkara Korupsi yang Divonis oleh Pengadilan selama 2015' di Kantor ICW, Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (7/2).
Menurutnya, hasil pemantauan ini juga sekaligus menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi bagi Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan perbaikan kinerja dan pelaksanaan fungsi pengawasan dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Kategori ringan didasarkan pada pertimbangan bahwa hukuman minimal penjara dalam Pasal 3 UU Tipikor," paparnya.
Pada 2015, sambung Aradila, dominan hukuman untuk koruptor masuk kategori ringan yakni vonis 1-4 tahun yaitu sebanyak 401 terdakwa. Sedangkan masuk kategori sedang yakni vonis 4-10 tahun hanya ada 56 terdakwa, dan kategori berat vonis di atas 10 tahun hanya 3 orang.
"Pengadilan yang banyak membebaskan terdakwa korupsi yakni Pengadilan Tipikor Banda Aceh sebanyak 10 orang koruptor bebas, Pengadilan Tipikor Ambon sebanyak 9 orang koruptor yang bebas, Pengadilan Tipikor Kupang membebaskan 5 orang koruptor dan di Pengadilan Tipikor Padang, Banjarmasin dan Mahkamah Agung ada 6 orang koruptor yang dibebaskan. Jumlah koruptor yang dibebaskan sepanjang 2015 jumlahnya ada 68 orang," tandasnya.
Aradila menilai kemungkinan vonis ringan tersebut hakim cenderung menjatuhkan hukuman dengan memakai Pasal 2 dan Pasal 3, yakni hukuman minimal Pasal 2 adalah 4 tahun penjara, dan Pasal 3 adalah 1 tahun penjara.
"Ya hakim hanya menggunakan dua pasal itu (Pasal 2 dan 3), sehingga koruptor hukumannya sangat ringan. Ini yang perlu diperbaiki kedepannya, sehingga para koruptor dapat dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara
Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaMengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Selengkapnya