Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICW: Pidana kasus BLBI belum selesai

ICW: Pidana kasus BLBI belum selesai Buronan Koruptor. merdeka.com/Kejaksaan.go.id

Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum selesai. Anggota badan pekerja ICW, Emerson Yuntho mengatakan kasus Jaksa Urip Tri Gunawan, bisa menjadi pintu masuk untuk dibukanya penyidikan kembali atas kasus tersebut.

"Pidananya kasus BLBI belum selesai, kasus Urip yang disogok Ayin bisa jadi dibuka kembali kasus itu," ujar Emerson saat dihubungi wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (14/6).

Ayin dikenal sebagai orang kepercayaan Sjamsul Nursalim, orang yang pernah disidik terkait kasus BLBI, meski kemudian penyidikan dihentikan.

Menurut Emerson, seharusnya kejaksaan tidak hanya fokus terhadap uang BLBI saja, tapi juga pelakunya untuk diproses. Dia menilai banyak kasus BLBI yang sebenarnya bisa dibuka kembali penyidikannya.

"Dalam banyak kasus, kejaksaan justru kalah untuk urusan pidana, jadi kami mengimbau agar kasus pidananya dibuka kembali," kata Emerson.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus pidana penyimpangan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara triliunan rupiah sudah tuntas dan memiliki kepastian hukum.

Beberapa terpidana sudah diproses hukum, sementara lainnya dihentikan penyidikannya. Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa yang juga merupakan bagian tim pemburu (aset) untuk perburuan koruptor.

Tugas Kejagung dalam melakukan gugatan secara perdata ini dilakukan dalam rangka penuntasan kasus tersebut. Namun, untuk melayangkan gugatan secara perdata, Kejagung harus memperoleh Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri Keuangan, sehingga keputusan menggugat perdata berada di tangan Menkeu. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP