ICW nilai toleransi birokrasi pada koruptor tinggi
Merdeka.com - Anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai PNS yang telah menjadi terpidana dalam suatu kasus korupsi seharusnya dipecat. Sangat tak masuk akal jika koruptor kembali masuk birokrasi, bahkan mendapat promosi jabatan.
"Jadi tidak ada satu alasanpun yang mendasar untuk memberikan kesempatan kepada koruptor PNS setelah menjalani pidana," tegas Emerson dalam diskusi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (20/11).
Hal itu juga sesuai dengan Pasal 23 dalam UU Kepegawaian. Dalam pasal tersebut terinci poin-poin sebab seorang PNS itu diberhentikan. Emerson mengatakan, dalam kasus ini bisa disandarkan pada poin di mana seorang PNS itu melanggar sumpah janji jabatan karena melakukan tindak pidana korupsi.
Emerson mengatakan, ketika telah habis masa hukuman bagi PNS yang menjadi terpidana korupsi, tidak semestinya diangkat menjadi PNS atau bahkan dipromosikan dalam jabatan struktural. Kasus Azirwan menurut Emerson, bukti jika birokrasi masih memaafkan koruptor.
"Saat ini di lingkungan birokrasi mulai terjadi pergeseran dari sikap zero tolerance terhadap koruptor, menjadi 100 persen tolerance terhadap koruptor," ujarnya.
Seperti diketahui, pada September 2008 Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis Azirwan 2 tahun 6 bulan penjara. Azirwan dinyatakan telah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari fraksi PPP, Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.
Namun anehnya, mantan Azirwan malah dipromosikan menjadi menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pengakatan ini menuai kritik, sampai akhirnya Azirwan memilih mundur.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin Dapat Kabar Banyak Kepala Desa Jadi Target Kriminal Berkedok Pemberantasan Korupsi
Namun dia mengingatkan jangan sampai adalagi penegakan kasus korupsi berbau kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis
Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaEnam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaLawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor
Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca Selengkapnya