Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICW Nilai Hasil TGPF Novel Baswedan Tidak Sesuai Harapan

ICW Nilai Hasil TGPF Novel Baswedan Tidak Sesuai Harapan Novel Baswedan diperiksa tim pencari fakta. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Peneliti Hukum dalam Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menganggap hasil yang dipaparkan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penyiraman air keras terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dirasa tidak memuaskan.

Padahal, kata Donal, TGPF telah menghabiskan waktu yang cukup panjang untuk mengungkap kasus teror terhadap lembaga antikorupsi itu.

"Dengan waktu yang sangat panjang terkait penanganan Novel, TGPF tidak sesuai yang kita harapkan. Sebab cita-cita pembentukan tim ini ialah melakukan akselerasi terhadap pengungkapan kasus Novel," katanya di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Ia merasa pengungkapan terhadap kasus ini terus tertunda. Dan, kata Donal, jika hal itu terus berlanjut, bukan hanya Novel yang akan dirugikan melainkan juga institusi Polri.

"Sebab ini akan menjadi beban institusi karena sekali lagi publik akan mempertanyakan, baik kepada presiden maupun kepada Kapolri sendiri (terkait) tidak kunjung tuntasnya kasus Novel Baswedan," kata Donal.

Donal menganggap, jika itu terus berlarut, maka publik akan terus menagih pengungkapan kasus ini, baik itu dari motifnya hingga pengungkapan aktor intelektual.

"Akan menjadi sandraan panjang pada institusi kepolisian. Karen publik pastinya akan terus mengawal dan menagih pengungkapan kasus ini," ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Novel Baswedan, Nur Kholis meminta Kapolri Jendral Tito Karnavian membentuk tim pengejar khusus tiga terduga penyerang Novel Baswedan.

"TPF merekomendasikan pendalaman fakta satu orang tidak dikenal yang datang ke rumah korban pada 5 April 2017 dan dua orang tidak dikenal yang berada dekat rumah korban dan Masjid Al Ihsan pada 10 April 2017 dengan membentuk tim spesifik," tutur Nur Kholis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Menurut Nur Kholis, pihaknya menemukan para terduga lewat reka ulang TKP dan menganalisa isi CCTV di sekitaran kediaman Novel Baswedan.

"Wawancara ulang saksi-saksi dan saksi tambahan, juga analisis pola. TPF cenderung pada fakta lain, 5 April 2017 ada satu orang tidak dikenal mendatangi rumah saudara Novel.

Kemudian 10 April 2017 ada dua orang tidak dikenal datang, diduga berhubungan dengan penyerangan," jelas Nur Kholis.

Nur Kholis menyebut, penyerangan Novel Baswedan diduga terkait dengan enam kasus besar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus tersebut antara lain korupsi e-KTP, kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus suap Bupati Buol, dan kasus Wisma Atlet.

"Satu lagi ini kasus yang tidak dalam penanganan KPK, tetapi memiliki potensi. Mungkin tidak berkaitan dengan pekerjaan beliau (Novel sekarang), tapi tidak menutup kemungkinannya ada yaitu kasus sarang burung walet di Bengkulu," jelas Nur Kholis.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sosok Basaria Panjaitan, Perempuan Pertama Asal Batak yang Terpilih Jadi Komisioner KPK

Sosok Basaria Panjaitan, Perempuan Pertama Asal Batak yang Terpilih Jadi Komisioner KPK

Wanita tangguh asal Batak ini telah menuai prestasi di kancah hukum Indonesia.

Baca Selengkapnya
Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar Harus Dipisahkan dari Politik

Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar Harus Dipisahkan dari Politik

Jika berbicara hukum maka kuncinya adalah bukti, sehingga harus dibedakan dengan politik.

Baca Selengkapnya
Hasto Usulkan TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Khusus Investigas Kecurangan Pemilu 2024

Hasto Usulkan TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Khusus Investigas Kecurangan Pemilu 2024

Awan gelap demokrasi tetap terjadi dan mengganggu seluruh legitimasi dari proses demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud: Indonesia saatnya Dipimpin Rambut Putih dan Pendekar Hukum

Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud: Indonesia saatnya Dipimpin Rambut Putih dan Pendekar Hukum

Hasto menyebut, pasangan Ganjar-Mahfud berbeda dengan pasangan calon yang lain yang punya dana banyak, triliunan, sehingga bisa memberikan bantuan sosial.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Balas Kritikan soal Alutsista: Literasi Pertahanan Cak Imin Bermasalah

TKN Prabowo-Gibran Balas Kritikan soal Alutsista: Literasi Pertahanan Cak Imin Bermasalah

Dahnil menyayangkan ucapan itu keluar dari mulut calon wakil presiden (cawapres).

Baca Selengkapnya
ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
15 Prajurit TNI Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud Diperiksa Denpom Solo, Dipastikan Tak Ada Korban Meninggal

15 Prajurit TNI Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud Diperiksa Denpom Solo, Dipastikan Tak Ada Korban Meninggal

Dandim mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi manakala ada berita hoaks

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Selengkapnya