ICW laporkan 1.282 nama CPNS tukang suap ke Mabes Polri
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan ribuan calon PNS berstatus honorer kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Mereka diduga ingin mengubah status menjadi PNS dengan menyogok. Ribuan calon PNS tersebut berasal dari enam kabupaten berbeda yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut.
"Kami menyerahkan nama-nama yang honorer 1.282 honorer siluman, kami yakin bahwa mereka lolos itu tidak bisa gratis, pasti bayar," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3).
Menurut Febri, tes lewat jalur honorer ini sudah berlangsung masif dan sistemis karena melibatkan petinggi pemerintahan daerah bersangkutan.
"Kami minta Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut kasus ini yang diduga melibatkan beberapa pejabat tinggi daerah, seperti Sekda, kepala BKD, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, beberapa Kepala Unit Satuan Kerja," lanjut Febri.
Adapun modus yang mereka lakukan itu dengan cara membayar sejumlah uang kepada orang 'dalam' agar bisa lolos. Uang bernilai hingga ratusan juta ini mereka serahkan setelah mereka lolos.
"Biaya berkisar antara 80 sampai 120 juta. Contoh ada 3 yang bayar biar bisa lulus. Mereka bayar sekitar 220 juta, lulus baru dibayar ada surat bermaterai. Semua ikut tes, mereka buat perjanjian dengan pegawai dinas mereka lulus mereka bayar," ujarnya.
Celakanya ICW memperkirakan setengah dari seluruh honorer masuk lewat menyogok. "Di Blitar ini ada 56 persen diduga palsu dari 500 yang lulus. Di Indonesia yang ikut CPNS kedua 650 ribu lebih yang lulus 280 ribu. Kita menduga separuh itu harusnya enggak masuk," paparnya.
Oleh karena itu dia mendesak agar kepolisian tegas melakukan penindakan terhadap aksi suap menyuap ini. Selain kepada Bareskrim Mabes Polri, ICW juga telah melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaKabar Baik: CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, tapi Nominalnya Cuma Segini
Nilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaIstri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya
YA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu: Capres Menghina Lawan Bisa Kena Pidana
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Baca SelengkapnyaWaspada Surat Palsu Pembatalan Seleksi CPNS Catut Kemenkumham NTT
Beredar surat palsu berisi soal pembatalan seleksi CPNS di wilayah Kemenkumham NTT
Baca SelengkapnyaRapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaPojokkan Mahfud dan Cak Imin dengan CCS dan SGIE, Gibran: Itu Istilah Biasa dalam Investasi
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membantah sengaja menggunakan istilah tak biasa atau sulit pada debat kedua Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS
Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaWanti-Wanti Waspada Hoaks, BKN Ingatkan Informasi Resmi Seputar Pendaftaran CPNS 2024 Ada di Sini
BKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terkait informasi pelaksanaan tes CPNS 2024.
Baca Selengkapnya