Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICW kaji dugaan penyimpangan keuangan UI

ICW kaji dugaan penyimpangan keuangan UI lapangan golf UI. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah mendapatkan tiga dokumen dari Universitas Indonesia (UI). Dengan bahan itu, ICW mencoba mengkaji adakah dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di UI.

Staf Divisi Investigasi dan Publikasi , Lais Abid mengatakan permohonan 3 dokumen kepada Universitas Indonesia (UI) tidak menutup kemungkinan menjadi data pelengkap dalam kasus dugaan korupsi di tubuh perguruan tinggi negara tersebut yang saat ini sedang ditangani KPK.

"Dari sini akan dibuat kajian apakah ada penyimpangan atau tidak. Jika ada, maka bisa jadi untuk memperkuat data di KPK untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Abid kepada wartawan di kantor Komisi Informasi pusat, Jakarta, Rabu (3/4).

Adapun 3 dokumen tersebut; pertama salinan seluruh dokumen kegiatan dan keuangan berbagai proyek dan kerjasama yang dilakukan UI dengan pihak luar, termasuk laporan keuangan penelitian periode 2009-2010.

"Termasuk salinan dokumen terkait proses pencairan dana dan penggunaan bunga bank," lanjutnya.

Kedua salinan dokumen rekapitulasi keuangan dari perjalanan dinas rektor UI periode 2007 hingga 2011. "Termasuk nama, jabatan, dan peserta," terangnya.

Ketiga laporan proposal pengadaan gedung perpustakaan UI, baik yang bersumber dari APBNP atau hasil kerjasama dengan pihak luar.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan. Menemukan 5 indikasi adanya praktek korupsi di UI; pertama  sisa dana Bansos yang tidak tersalurkan sebesar Rp 6.306.152.266, hal ini terungkap setelah dilakukannya Pemeriksaan pada data lembaran kerja tahun 2010.

Kedua terjadinya penggelembungan dana sebesar Rp. 583.896.708 pada proyek pembangunan gedung Art And Culture Centre tahap I dan Pekerjaan Pembangunan Fasilkom Tahap I pada tahun 2011.

Ketiga penggelembungan dana pengadaan perpustakaan pusat UI tahap II dan III sebesar Rp. 2.091.194.514.

Keempat kerjasama pembangunan rumah sakit pendidikan dengan dana pinjaman luar negeri JBIC yang tidak sesuai jadwal dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Kelima, perjanjian kerjasama bangun guna serah tanah milik UI Pegangsaan Timur yang belum mendapat persetujuan Menkeu sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 41.107.100.000.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ICW dan KontraS Surati KPU Minta Buka Anggaran Sirekap dan Sikadeka

ICW dan KontraS Surati KPU Minta Buka Anggaran Sirekap dan Sikadeka

Mereka menilai sistem Sikadeka KPU pun memiliki masalah serupa.

Baca Selengkapnya
ICW Sebut Ditutupnya Informasi Sirekap Berpotensi Membuka Praktik Jual Beli Suara

ICW Sebut Ditutupnya Informasi Sirekap Berpotensi Membuka Praktik Jual Beli Suara

ditutupnya diagram perolehan suara di Sirekap KPU RI dapat membuat publik tak percaya terhadap hasil Pemilu.

Baca Selengkapnya
ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Debat Cawapres, Cak Imin Janjikan Rp150 Triliun untuk Kredit Usaha Anak Muda

Debat Cawapres, Cak Imin Janjikan Rp150 Triliun untuk Kredit Usaha Anak Muda

Cak Imin mengungkapkan, anak muda memiliki energi besar untuk menjadi bagian terdepan bagi kemajuan bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
IPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi

IPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan laporan aduan masyarakat IPW

Baca Selengkapnya
Isu Sri Mulyani Tak Masuk Bursa Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Jawaban Gibran

Isu Sri Mulyani Tak Masuk Bursa Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Jawaban Gibran

Sri Mulyani dikabarkan tidak masuk dalam menteri Kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya