ICW kaji dugaan penyimpangan keuangan UI
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah mendapatkan tiga dokumen dari Universitas Indonesia (UI). Dengan bahan itu, ICW mencoba mengkaji adakah dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di UI.
Staf Divisi Investigasi dan Publikasi , Lais Abid mengatakan permohonan 3 dokumen kepada Universitas Indonesia (UI) tidak menutup kemungkinan menjadi data pelengkap dalam kasus dugaan korupsi di tubuh perguruan tinggi negara tersebut yang saat ini sedang ditangani KPK.
"Dari sini akan dibuat kajian apakah ada penyimpangan atau tidak. Jika ada, maka bisa jadi untuk memperkuat data di KPK untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Abid kepada wartawan di kantor Komisi Informasi pusat, Jakarta, Rabu (3/4).
Adapun 3 dokumen tersebut; pertama salinan seluruh dokumen kegiatan dan keuangan berbagai proyek dan kerjasama yang dilakukan UI dengan pihak luar, termasuk laporan keuangan penelitian periode 2009-2010.
"Termasuk salinan dokumen terkait proses pencairan dana dan penggunaan bunga bank," lanjutnya.
Kedua salinan dokumen rekapitulasi keuangan dari perjalanan dinas rektor UI periode 2007 hingga 2011. "Termasuk nama, jabatan, dan peserta," terangnya.
Ketiga laporan proposal pengadaan gedung perpustakaan UI, baik yang bersumber dari APBNP atau hasil kerjasama dengan pihak luar.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan. Menemukan 5 indikasi adanya praktek korupsi di UI; pertama sisa dana Bansos yang tidak tersalurkan sebesar Rp 6.306.152.266, hal ini terungkap setelah dilakukannya Pemeriksaan pada data lembaran kerja tahun 2010.
Kedua terjadinya penggelembungan dana sebesar Rp. 583.896.708 pada proyek pembangunan gedung Art And Culture Centre tahap I dan Pekerjaan Pembangunan Fasilkom Tahap I pada tahun 2011.
Ketiga penggelembungan dana pengadaan perpustakaan pusat UI tahap II dan III sebesar Rp. 2.091.194.514.
Keempat kerjasama pembangunan rumah sakit pendidikan dengan dana pinjaman luar negeri JBIC yang tidak sesuai jadwal dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kelima, perjanjian kerjasama bangun guna serah tanah milik UI Pegangsaan Timur yang belum mendapat persetujuan Menkeu sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 41.107.100.000.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ICW dan KontraS Surati KPU Minta Buka Anggaran Sirekap dan Sikadeka
Mereka menilai sistem Sikadeka KPU pun memiliki masalah serupa.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ditutupnya Informasi Sirekap Berpotensi Membuka Praktik Jual Beli Suara
ditutupnya diagram perolehan suara di Sirekap KPU RI dapat membuat publik tak percaya terhadap hasil Pemilu.
Baca SelengkapnyaICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaDebat Cawapres, Cak Imin Janjikan Rp150 Triliun untuk Kredit Usaha Anak Muda
Cak Imin mengungkapkan, anak muda memiliki energi besar untuk menjadi bagian terdepan bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaIPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan laporan aduan masyarakat IPW
Baca SelengkapnyaIsu Sri Mulyani Tak Masuk Bursa Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Jawaban Gibran
Sri Mulyani dikabarkan tidak masuk dalam menteri Kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnya