Hukuman Rusli Zainal dikorting PT, KPK ajukan Kasasi
Merdeka.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menolak isi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau terkait vonis terhadap mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, karenanya KPK menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA).
Demikian disampaikan Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Hasan Basri, Rabu (20/8). "Penyerahan memori kasasi tersebut disampaikan langsung JPU KPK yang diwakilkan Ali Fikri hari ini," ujar Hasan.
Dalam memori kasasi itu, lanjut Hasan, JPU memohon kepada majelis hakim MA untuk menerima permohonan kasasi tersebut. "JPU juga meminta agar MA membatalkan putusan PT Pekanbaru Nomor : 11/Tipikor/2014/PTR jo Putusan Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013, atas nama terdakwa HM Rusli Zainal," lanjut Hasan.
Selanjutnya, dimohonkan agar majelis hakim agung untuk memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut sesuai dengan apa yang dimintakan JPU dalam surat tuntutan pidana yang telah dibacakan dan diserahkan pada 20 Februari 2014 lalu.
"Selanjutnya akan kita lengkapi dengan berkas pendukung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Mahkamah Agung," pungkas Hasan.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang diketuai Parlindungan Napitupulu didampingi dua hakim anggota, Nelson Samosir dan KA Syukri, menjatuhkan vonis hukuman dengan mengurangi hukuman Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau, dari 14 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut hukuman penjara selama 17 tahun, denda Rp 1 miliar, dan hak politik terdakwa dicabut.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaPungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar
Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Pencentus Pungli Rutan KPK Hengki Jadi Tersangka
Nantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaPuluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Baca SelengkapnyaSYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi
Permintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.
Baca SelengkapnyaKPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia
Semua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung
Baca SelengkapnyaBabak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca Selengkapnya